GARUT,FOKUSJabar.id: Kabupaten Garut hingga awal tahun 2022 masih tertahan di Level 2 bersama 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kondisi tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No1 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Level 3, 2 dan 1 Covid-19.
Garut bisa turun ke Level 1 jika bisa memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Yakni, capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun (minimal 60 persen).
BACA JUGA: Disdukcapil Kota Banjar Bertekad Tingkatkan Layanan di 2022
Pada masa perpanjangan PPKM hingga 17 Januari 2022, kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tidak banyak berubah.
Salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik. Di antaranya, supermarket dan pasar kelontongan.
Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Terkhusus supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi.
Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 17 Januari 2022, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati No443.2/002/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab.
Kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi 50 persen. Syaratnya sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja.
Tetap melaksanakan kegiatan apel, rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
Sementara bagi ASN dan pegawai Work From Home (WFH), tetap melaksanakan kegiatan apel rapat serta kegiatan lainnya secara digital.
(Andian/Bambang)