BANDUNG,FOKUSJabar.id: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat akan mengajukan gugatan kepada Gubernur Jabar, M Ridwan Kamil. Hal ini seiring dengan surat keputusan (SK) nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 yang dikeluarkan gubernur yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, SK tersebut ditandatangani Gubernur Jabar M Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022. SK Gubernur tersebut memuat terkait kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun pada perusahaan di Jabar.
“Menanggapi keluarnya SK tersebut, kami dari DPP Apindo Jabar menyatakan jika SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan membuat gaduh serta resah kalangan pengusaha sekaligus sangat mengganggu kondusivitas berusaha di Jabar,” kata Ning melalui rilis yang diterima FOKUSJabar, Selasa (4/1/2022).
Ning menuturkan, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah terbatas pada dua hal. Yakni berdasarkan PP No. 36/2021 pasal 27 ayat 1 yang berbunyi ‘Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun’.
“Lalu di PP No. 36/2021 pasal 30 ayat 1 yang menyebutkan jika gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu. Sedangkan struktur skala upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” Ning menuturkan.
BACA JUGA: Robot Transformers Jaga Polres Tasikmalaya
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam Permenaker No. 1/2017 pasal 4 poin 4. Pasal tersebut menyebutkan, penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.
Lalu dalam Permenaker No. 1/2017 pasal 5, disebutkan jika struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan. “Untuk itu, kami meminta Gubernur Jabar untuk mencabut SK tersebut. Kalau tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN,” Ning menegaskan.
Ning Wahyu pun menghimbau agar pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha. Untuk menjaga kondusivitas dunia usaha juga, Ning Wahyu meminta kepada para pengusaha di Jabar untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah dengan berpedoman pada Permenaker No. 1/2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36/2021 pasal 21.
“Juga dengan memperhatikan SK Gubernur No. 561/Kep. 732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar tahun 2022 serta mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 tertanggal 3 Januari 2022,” Ning menjelaskan.
Selain itu, Apindo Jabar pun dengan tegas menyampaikan kepada para Buyer Brand yang membuat produk di Jabar untuk paham keadaan. Yakni berdasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.
“Buyer sering menyampaikan agar perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar (do the right thing) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal (do the right thing from first). Saat ini, saat yang tepat untuk para buyer menerapkan slogan yang sering mereka sampaikan dalam menyikapi situasi di Jabar,” kata Ning.
(Ageng)