BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, masih mencari koordinator Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayah Pasir Koja.
Untuk menangkap koordinator PMKS, kata dia, diperlukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. Pasalnya, jika tertangkap bakal dijatuhi hukuman denda yang cukup besar.
“Tetapi kita belum temukan koordinatornya. Kalau misalnya dapat Koodinator PMKS, itu dia bisa kena sanksi sebesar Rp50 juta,” kata Rasdian di Kelurahan Antapani Kidul, Kota Bandung, Jabar, Senin (27/12/2021).
Rasdian mengungkapkan, sebelumnya pada Jumat (24/12/2021) lalu, Satpol PP telah menggelar razia PMKS di beberapa titik rawan. Seperti Simpang Carrefour, simpang Buahbatu, simpang Moh. Toha, Simpang Pasir Kota dan Simpang Tegalega.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bandung Ogah Berkomentar Terkait Isu Reposisi Jabatan
“Jadi kami kerjasama dengan Dinsos. Kami sisir ada 19 tempat, tetapi kemarin ada kendala jadi kami hanya jangkau setengahnya saja seperti di Jalan Asia Afrika, simpang Samsat, dan Buahbatu, lalu naik ke Tegalega. Dan disitu penjangkauan penertiban PMKS ada 33 orang, seperti Badut, Anjal (Anak Jalanan) dan yang lainnya,” Rasdian menuturkan.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan razia selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
BACA JUGA: Pilpres 2024, Nama Jendral Andika Masuk Bursa
“Iya nanti kita bersama Dinsos akan lakukan terus (kegiatan razia), khususnya yang belum terjangkau oleh kami,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Ageng)