Kamis 12 Desember 2024

Waspada Omicron, Ma’ruf Amin Larang WNI ke Luar Negeri!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian Omicron, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri untuk sementara waktu.

“Karena Omicron cepat penularannya, kita melakukan upaya pengetatan dalam arti beberapa langkah. Pertama, yang datang dari luar negeri kita perketat dan kita melakukan upaya karantinanya dan melarang warga Indonesia ke luar negeri untuk sementara ini,” kata Ma’ruf, Selasa (28/12/2021).

BACA JUGA: Emosional, Ridwan Kamil Menangis saat Mendesain Museum Tsunami Aceh

Namun, Ma’ruf tak menjelaskan lebih detail kapan pelarangan itu berakhir.

Ma’ruf mengatakan, pemerintah saat ini sedang menyiapkan vaksin booster untuk masyarakat umum. Dia meminta kepada masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan.

“Pemda diinstruksikan bersiap kemungkinan terjadinya transmisi lokal di daerah. Kita mulai harus antisipasi,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini terdapat 47 kasus COVID-19 Omicron di Indonesia. Sebanyak 46 kasus berasal dari luar negeri, sementara satu kasus berasal dari transmisi lokal.

Nadia mengungkapkan, satu pasien Omicron transmisi lokal tersebut saat ini tengah menjalani karantina di RSPI Sulianto Saroso di jalan Sunter Permai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Sebagai tindak lanjut tentunya yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses evakuasi untuk melakukan isolasi di Rumah Sakit Pusat Infeksi Sulianti Saroso,” kata Nadia, seperti dilansir IDN.

BACA JUGA: Omicron Masuk Indonesia, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Nadia mengatakan saat ini Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Parekraf untuk melakukan tracing di lokasi yang didatangi pasien Omicron tersebut. Sebab sebelumnya, pasien dinyatakan positif setelah makan di salah satu restoran SCBD.

“Dinas Kesehatan sudah berkoordinasi dengan Dinas Parekraf untuk melakukan kojal di tempat yang bersangkutan datangi, di SCBD, dan juga di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, serta melakukan tracing terkait kegiatan yang dilakukan yang bersangkutan selama berada di Jakarta,” jelas Nadia

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img