BANJAR,FOKUSJabar.id: Polemik penghapusan tunjangan daerah (Tunda) bagi guru ASN yang sudah memiliki sertifikasi di Kota Banjar terus memanas.
Menyikapi hal tersebut, Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan apakah dasar kebijakan tersebut double accounting atau double income.
Dia mengaku, pihaknya belum melakukan pengkajian lebih mengenai aturan terkait kebijakan penghapusan tunda guru asn bersertifikasi ini.
“Itukan ada aturannya, nah saat ini saya belum melakukan penelaahan mengenai aturan tersebut,” katanya saat ditemui. Kamis (23/12/2021).
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tasikmalaya Kembalikan Rp 3,1 Miliar ke Kasneg
Agus mengatakan Inspektorat Kota Banjar saat ini akan melakukan pengkajian lebih dalam mengenai aturannya, karena hal ini kan menyangkut kebijakan publik.
“Kami inspektorat akan melakukan penelaahan lebih yah, apakah ada aturannya, apakah ada aturan yang di langgar atau tidak sesuai ketentuannya. jadi nanti kita akan menurunkan tim untuk menelaah,” kata dia.
Adapun jika memang rencana penghapusan ini akan di berlakukan mulai Januari 2022 mendatang, dia mengatakan mungkin berdasarkan kondisisi keuangan yang saat ini sedang mengalami defisit.
“Ya jadi mungkin harus ada kebijakan anggaran prioritas dan saat ini sedang di pikirkan, dan kita inspektorat akan menelaah lebih dalam lagi terkait hal itu,” kata dia.
Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana mengatakan terkait rencana penghapusan tunda pada guru ASN yang sudah bersertifikasi ini kan banyak dikritisi oleh para stakeholder untuk di kaji ulang.
Namun, dirinya mengaku belum mengetahui respon apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjar.
BACA JUGA: Malam Tahun Baru, Pusat Keramaian di Kota Banjar Ditutup
“Nanti saya belum mendapatkan informasi seperti apa langkah Pemerintah Kota Banjar dengan TAPD-nya menindak lanjuti atau menyikapi tentang stetmen-stetmen dari beberapa tokoh-tokoh bahkan ada dari DPRD yang memohon untuk di kaji ulang,” katanya.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)