TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sejak Bank Wakaf Uang (BWU) diluncurkan pada bulan November 2021 lalu, DMI Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) terus menyosialisasikan program wakaf uang yang dinilai sebagai salah satu solusi jitu untuk umat Islam khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, keluar dari persoalan ekonomi di bawah bayang-bayang jeratan rentenir atau lintah darat.
Dan untuk memuluskan program wakaf uang tersebut, DMI telah menyelesaikan kegiatan pendidikan dan pelatihan duta wakaf, yang digelar sejak tanggal 20 sampai dengan 22 Desember 2021 di Pondok Pesantren Darussalam, Naringul Kecamatan Rajapolah.
BACA JUGA: Ngeri! 6 Kasus Kematian Gegara Video Game
Kegiatan pendidikan yang dikuti oleh 46 peserta dari pengurus cabang DMI dan perwakilan kelompok masyarakat lainnya itu, adalah untuk mengedukasi serta memberi pemahaman tentang regulasi wakaf berikut teknik penghimpunan dan pendayagunaannya sesuai syariah.
Ketua PD DMI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Dede Saeful Anwar mengatakan, kehadiran BWU di bawah Koperasi Sibadami DMI Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu upaya DMI untuk memberdayakan ekonomi masyarakat masjid melalui pengelolan wakaf uang.
Hari ini, DMI sukses mencetak duta-duta wakaf yang akan terjun langsung ke masyarakat untuk mensosilisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat wakaf uang yang bersifat abadi, baik kemanfaatan dari segi ukhrawi maupun duniawi dalam hal ini pembangunan ekonomi umat tanpa terlibat dengan pihak rentenir atau bank emok,” terang KH Dede, seusai menutup kegiatan pendidikan dan pelatihan duta wakaf, Rabu (22/12/2021).
Berkenaan dengan wakaf uang ini, Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 dan Fatwa MUI yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2002, menjadi landasan yuridis DMI untuk memulai langkah baru di Kabupaten Tasikmalaya dan menjadi program pertama yang tidak dimiliki DMI lainnya di Indonesia.
Kemudian untuk panduan operasional wakaf uangnya mengacu ke peraturan pemerintah, peraturan menteri agama dan peraturan Bang Wakaf Indonesia (BWI),” katanya.
Dia menambahkan, wakaf uang BWU DMI Kabupaten Tasikmalaya itu juga dalam rangka menyambut rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang akan membangun setidaknya delapan bank syariah di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Semoga rencana pemerintah itu terwujud, dan keberadaannya bisa menjadi solusi untuk mengangkat harkat martabat umat dari kesulitan ekonomi, salah satunya akibat terjerat lintah darat,”
Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan sekaligus kepala sekolah pendidikan dan pelatihan duta wakaf, KH. Yarin Rahmat Insani mengatakan, sesuai tema, target kegiatan pendidikan dan pelatihan ini adalah untuk melahirkan duta wakaf BWU Tasikmalaya yang profesional. Melahrikan marketing wakaf profesional untuk menguatkan ekonomi berbasis umat.
Dalam kegiatan ini terang dia, DMI menghadirkan beberapa narasumber profesional antara lain dari BWI Pusat, Dosen Hukum Islam UIN Bandung dan pakar akuntan syariah dari Unsil.
“Ini kita lakukan agar para peserta benar-benar memahami tentang wakaf uang dan bagaimana teknis pengelolaan serta pendayagunaannya sesuai syariah untuk sebesar-besaenya kemasalahan umat melalui pemberdayaan ekonomi,” tutur KH. Yarin.
Melaui Koperasi Sibadami DMI Kabupaten Tasikmalaya terang dia, pihaknya telah bekerja sama dengan beberapa bank syariah termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI) segabai lembaga keuangan syariah (LKS) penerima wakaf uang (PWU).
“Saat ini, kita masih menunggu legalitas dari BWI pusat dan diharapkan pada bulan Januari 2022 nanti, BWU sudah beroperasi dengan Sumber Daya Manusia yang telah terdidik dan terlatih sekarang ini” ujar dia.
Dia menyebutkan, selain akan memantafkan pengetahuan peserta didik secara teknis pada saat nanti BWU beroperasi, pihaknya akan membuka kegiatan pendidik dan pelatihan duta wakaf angkatan kedua.
“Kita akan buka kegiatan serupa, hal ini untuk mempercepat keterlaksanaan program wakaf uang secara masif di Kabupaten Tasikmalaya. Kita meyakini betul jika potensi wakaf uang di Kabupaten Tasikmalaya jauh lebih besar dibanding potensi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). Pontensi wakaf uang di Indonesia saja mencapai Rp 217 triliun. Sungguh luar biasa jika ini dimanfaatkan untuk kemajuan umat,” katanya.
(Farhan)