Kamis 12 Desember 2024

Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru

BANJAR,FOKUSJabar.id: PT. KAI mengeluarkan syarat naik kereta api jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagai antisipasi lonjakan penumpang untuk menjaga penyebaran COVID-19.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo melalui Kepala Stasiun Kota Banjar, Akbar Purnama mengatakan berdasarkan surat edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ada 3 aturan yang akan diberlakukan saat nataru.

“Pertama calon penumpang diatas usia 17 tahun wajib menunjukan vaksin dengan dosis yang lengkap dan menunjukan hasil negatif rapid tes Antigen 1 x 24 Jam atau menjalani RT PCR selama 3 x 24 Jam,” kata dia Senin (20/12/2021).

BACA JUGA: KPK Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi di Banjar

Apabila memenuhi syarat naik kereta api atau dikarenakan alasan medis maka tidak dapat mengikuti perjalanannya. Kemudian yang kedua bagi calon penumpang usia 12 sampai 17 tahun di wajibkan vaksin minimal dosis pertama.

“Jika belum di vaksin dengan alasan medis, dapat menyertakan  surat keterangan dokter spesialis atau dokter rumah sakit oemerintah sebagai pengganti bukti vaksin,” kata Akbar.

Untuk persyaratan yang kedua ini juga sama harus menunjukan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1X24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.

“Yang terakhir u tuk calin oenumpang di bawah 12 tajun, persyaratan yang harus diimuti hanya menunjukan hasil negatif RT PCR 3X24 jam dan didampingi oleh orang tuanya,” kata dia.

BACA JUGA: Sekarang Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Dua Dosis

Akbar mengatakan peraturan tersebut berlaku terhitung dari mulai 17 Desembwr 2021 sampai 4 Januari 2022 atau selama 19 hari.

“Syarat naik kereta baru ini bentuk upaya mencegah penyebaran covid-19 varian omicron, kami juga mengimbau agar calon penumpang dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img