Kamis 12 Desember 2024

PDAM Tasikmalaya Bakal Gugat Gubernur Jabar ke PTUN?

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyusul diberlakukannya Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 610/Kep.713-DSDA/2021 19 November 2021.

Kepgub tentang Harga Dasar Air (HDA) yang digunakan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik tersebut, dinilai sangat merugikan PDAM Tirta Sukapura. Terlebih akan menyedor laba perusahaan hingga Rp1,7 milyar lebih per tahunnya.

BACA JUGA: PDAM Tirta Anom Terapkan Diskon 30 Persen untuk SR

“Rencana gugatan ke PTUN ini menjadi jalan terakhir yang akan kita tempuh. Langkah ini tidak ujug-ujug, karena berbagai upaya persuasif, seperti berkirim surat keberatan dan penolakan telah kita lakukan. Namun tidak membuahkan hasil, hari ini, Kepgub nyatanya tetap digulirkan,” kata Plt Dirut PDAM Tirta Sukapura Tasikmalaya Dadih Abdul Hadi, Senin (20/12/2021).

Penolakan tersebut, jelas Dadih, karena secara filosofis tidak memenuhi prinsip keadilan. Kepgub tidak memperhitungkan kondisi dan kemampuan perusahaan untuk membayar wajib pajak.

Selain membebani perusahaan juga akan berdampak terhadap pemenuhan hak asasi warga atas air, pelayanan air bersih dan air minum.

“Mau tidak mau, kenaikan pajak air akan dibebankan kepada pelanggan. Artinya tarif air menjadi semakin mahal. Dalam kondisi seperti sekarang ini, jelas itu sangat menyulitkan,” kata dia.

Kenaikan HDA berdasarkan Kepgub tersebut, kata dia, secara otomatis mendorong PDAM Tirta Sukapura untuk melakukan penyesuaian harga dasar yang saat ini masih mengacu kepada Kepgub nomor  29 tahun 2002, yakni sebesar Rp100 per meter kubik, sehingga kewajiban PDAM Tirta Sukapura hanya sebesar Rp 139.381.920 per tahun.

“Sangat tidak mungkin melakukan penyesuaian harga di saat kondisi ekonomi masyarakat sebagai konsumen hari ini cukup berat akibat dampak pandemi COVID-19. Sekalipun kita paksakan, risiko terburuknya adalah kehilangan banyak pelanggan,” kata dia.

Sebelumnya,pada 3 September 2020 lalu, muncul Kepgub nomor 610/Kep.504-DSDA/2020 tentang Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan yang menetapkan HDA menjadi Rp985 per meter kubik.

Akibatnya, kewajiban PDAM Tirta Sukapura melonjak hingga 845 persen atau Rp1.361.573.630 per tahun.

“Pada bulan Mei 2021, kita bersama DPD PERPAMSI Jawa Barat menghadap Gubernur untuk menyampaikan keberatan atas kenaikan HDA tersebut,” kata Dadih.

Tidak lama kemudian, pada 30 Juli 2021 terbit Kepgub nomor 610/Kep.419-DSDA/2021 tentang Penundaan Pemberlakuan Kepgub nomor 610/Kep.504-DSDA/2020, sehingga terhitung 1 Agustus 2020 PDAM Tirta Sukapura membayar pajak dengan HDA Rp100 per meter kubik sesuai Kepgub nomor 29/2002.

“Penundaan itu tidak berlaku surut, karena untuk bulan Januari hingga Juli 2021, kita tetap wajib bayar pajak dengan HDA Rp985 per meter kubik berdasarkan Kepgub nomor 610/Kep.504-DSDA/20 504/2020,” kata dia.

Di saat AMTS sedang menggenjot laju perusahaan ke arah lebih baik, jelas Dadih, lagi-lagi Gubernur Jawa Barat menerbitkan Kepgub nomor 610/Kep.713 -DSDA/2021 pada 19 November 2021 lalu. Artinya, perusahaan harus menyetor kewajiban pajak sebesar Rp 1.755.920.332 (1,7 milyar) per tahun.

“Kepgub tersebut berlaku surut terhitung mulai 1 Agustus 2021. Artinya Kepgub tentang penundaan itu sama sekali tidak ada artinya. Jelas ini sangat mencekik karena kenaikannya mencapai 1.196 persen dibanding HDA berdasarkan Kepgub 29/2002. Maka kita akan terus berupaya lebih gencar menolak Kepgub 713/2021,” kata Dadih.

(Farhan/LIN)

Berita Terbaru

spot_img