Senin 9 Desember 2024

Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya Dilakukan Oknum Guru Ngaji

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kasus pencabulan terhadap santriwati di salah satu pesantren di wilayah Kabupaten Tasikmalaya selatan makin mengerucut. Pelaku mengarah kepada salah satu oknm guru ngaji.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, tim penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan AS (48) alias Aang, oknum guru ngaji, sebagai tersangka pelaku pencabulan.

Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tiga orang santriwati dengan modus pijat pengobatan saat korban sakit dan istirahat sendirian di kobong/asrama putri. Namun pelaku memanfaatkannya untuk melancarkan aksi asusila dengan meraba-raba bagian tubuh vital korban.

“Penetapan tersangka AS ini, setelah Unit PPA Satreskrim melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi. Dari hasil pendalaman ada tiga orang anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, Kamis (16/12/2021).

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, tambah dia, pihaknya akan terus mendalami termasuk menampung informasi-informasi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres menambahkan, perilaku menyimpang yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ini sudah terjadi sejak lima tahun yang lalu dan terakhir pada Agustus 2021.

“Dalam penanganan hukum kasus ini, Alhamdulillah, tokoh agama dan masyarakat mendukung. Pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Targetkan Proses Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Selesai 3 Bulan

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya,  KH Atam Rustam mengapresiasi penanganan hukum yang dilakukan jajaran Polres Tasikmalaya.

“Kini sudah jelas siapa pelakunya. Dan saya sangat prihatin. Dipastikan pelaku adalah oknum guru ngaji yang bukan dari pihak pemilik lembaga atau yayasan pendidikan tersebut. Hari ini masyarakat lebih tenang dan tidak akan termakan isu hoaks terkait kasus ini,” terang KH. Atam.

Atas nama Ketua PCNU, dia mengimbau masyarakat untuk tidak memunculkan stigma negatif terhadap pondok pesantren.

“Melalui proses hukum, saya meyakini akan memunculkan efek jera terhadap pelaku sekaligus menjadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma terutama norma agama,” kata dia.

(Farhan/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img