JAKARTA,FOKUSJabar.id: Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, dirinya tak terima menjadi tersangka dugaan terorisme dan berharap orang yang memfitnahnya diazab.
Hal itu ia sampaikan saat membaca eksepsi terkait kasus dugaan terorisme yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
Dia merasa dizalimi melalui penangkapan yang sewenang-wenang, tuduhan yang direkayasa, dan bangunan kasus yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain. Menurutnya, peristiwa tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan dirinya.
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Gugat Presiden ke MK, Ada Apa?
“Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapatkan azab dari Allah SWT. Wa makaru wa makarallah wallahu khairul makirin Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” kata Munarman.
Dalam persidangan, dia mengatakan bahwa dirinya merasa ditarget usai pernyataanya membela enam Laskar FPI yang tewas ditembak.
“Kesimpulannya sejak pernyataan saya yang tidak sejalan dengan komplotan para pembunuh itulah saya mulai dijadikan target untuk dipenjara,” kata dia.
Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa,” kata Jaksa.
Atas hal itu, ia didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
BACA JUGA: Setelah Amankan Munarman, Densus 88 Geledah Gedung Eks Sekretaris FPI di Petamburan
(Agung)