JAKARTA,FOKUSJabar.id: Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah terlibat terorisme pada 2014, ia pun tak terima dijadikan tersangka.
Munarman mengatakan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo hingga Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo yang hadir dalam Aksi 212 perdana pada 2016 sudah meninggal dunia jika ia terlibat baiat ISIS pada 2014.
“Kalaulah tuduhan yang disematkan saya itu benar untuk mempersiapkan terorisme, yaitu berupa menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, pengeboman maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain. Sebab, kesempatan tersebut kesempatan emas bagi orang yang otaknya otak teroris dan keji,” kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).
BACA JUGA: Tak Terima Jadi Tersangka Terorisme, Munarman: Semoga Diazab!
Dia mengatakan, sejumlah pejabat negara hadir dalam acara tersebut. Selain Jokowi dan Gatot, ada pula Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Kerja. Namun, mereka tetap aman dari awal hingga aksi 212 berakhir
“Faktanya para pejabat tinggi negara aman dan baik-baik saja. Bahkan bisa menjabat terus hingga saat ini,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Selain itu, Dia menyebut dirinya kerap mengunjungi pejabat negara kurun 2016-2020. Menurutnya, tak ada kejadian yang mengarah pada tindak pidana terorisme pada pertemuan-pertemuan yang ia hadiri itu.
“Padahal akses saya terhadap gedung-gedung tersebut dan terhadap para pejabat yang saya temui terhitung tanpa halangan. Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat,” katanya.
Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang
“Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa,” kata Jaksa.
(Agung)