BANJAR,FOKUSJabar.id: Inspektur Kota Banjar, Agus Muslih mengungkap hasil pemeriksaan seorang ASN berinisial AR yang bolos kerja lantaran terlilit hutang.
Menurutnya AR dianggap telah melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 53 sampai PP 94 karena sudah bolos kerja beberapa hari.
“Hasil pemeriksaan AR sudah keluar dan telah dilaporkan ke Wali Kota Banjar, mungkin saat ini masih proses evakuasi untuk di eksekusi wali kota terkait gimana-gimananya,” katanya.
BACA JUGA: Survei CISA: AHY Urutan Tiga Besar Kandidat Capres
Kendati, Agus mengatakan pihaknya belum bisa memastikan alasan AR tidak masuk kerja, tapi saat diklarifikasi penyebabnya itu persoalan hutang.
“Spesifikasinya ada yang perorangan, kemudian pinjol (pinjaman online) juga ada,” kata dia.
Agus mengatakan saat ini ada dua laporan terkait mangkirnya ASN ke inspektorat Kota Banjar. Selain AR dia menyebutkan ada juga aparatur sipil negara yang persoalannya sama.
“Selain AR kami juga menerima laporan terkait hal yang sama, dia dari Disdik,” kata dia.
Namun saat ini terkait yang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar ini pihaknya masih menunggu laporan dari timnya.
“Kalau yang ini kami masih menunggu laporannya dari tim,” kata dia.
BACA JUGA: Sering Bolos, 2 ASN Kota Banjar Terancam Dipecat
(Anthika Asmara)