BANJAR,FOKUSJabar.id: Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan pada hari Rabu (8/12/2019). Namun KPK sudah menjadwalkan kembali pemanggilan Ujang Endin Indrawan pada hari Senin (13/12/2021).
“Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang Senin pekan depan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri Kamis (9/12/2021).
Adapun empat orang saksi yang dijadwalkan bersamaan dengan Ujang, yakni mantan dua Sekda Kota Banjar Sodikin dan Yayat Supriatna, Nunung Kuraesin Kepala Dinas Keuangan Tahun 2008 – 2009 dan Kabid Perbendaharaan tahun 2008 – 2011 Nursaadah semuanya memenuhi panggilan. “Empat saksi memnuhi panggilan.
“Ke empat orang saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan fee proyek untuk setiap pekerjaan di Pemkot Banjar oleh pihak – pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata dia.
BACA JUGA: Wakil Bupati Pangandaran Dipanggil KPK
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Wakil Bupati Pangandaran Ujang Endin Indrawan Rabu (8/12/2021) yang bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Ujang Endin dipanggil KPK sebagai saksi kasus penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar tahun 2012 – 2017. Ujang diketahui pernah menjabat sebagai Asda I di Pemkot Banjar tahun 2013.
Selain Ujang Endin Indrawan, penyidik KPK hari ini memanggil empat orang saksi lain, dua di antaraya mantan sekertaris daerah (Sekda) Kota Banjar, yakni Sodikin dan Yayat Supriatna. Sodikin pernah menjabat Sekda tahun 2009 – 2010 sedangkan Yayat Supriatna Sekda tahun 2010 – 2013. “Hari ini lima orang saksi yang dipanggil penyidik KPK di Gedung Merah Putih,” kata Ali.
BACA JUGA: Dinsos Kota Bandung Akan Gelar Operasi PKMS Jelang Nataru
Selain dua mantan Sekda, dua orang saksi lain yang dipanggil penyidik KPK hari ini yakni Nunung Kuraesin Kepala Dinas Keuangan Tahun 2008 – 2009 dan Kabid Perbendaharaan tahun 2008 – 2011 Nursaadah.
(Agus/LIN)