Jumat 13 Desember 2024

PDIP Jabar Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPD PDIP Jawa Barat meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Jabar 2021 dari Komisi Informasi Jabar.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) kepada Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/12/2021).

“Alhamdulillah DPD PDIP Jabar menerima anugerah sebagai partai politik yang informatif. Ini akan berguna bagi kami dan masyarakat. Ini juga bukti bahwa PDIP adalah partai yang transparan, membuka seluruh informasi, bertanggungjawab atas seluruh fasilitas yang diberikan negara untuk PDI Perjuangan,” kata Ono di Bandung, Selasa (7/12/2021).

FOKUSJabar.id PDIP
DPD PDI Perjuangan JAwa BArat Mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari KI Jabar (foto IST)

Ono juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Jawa Barat atas penganugerahannya. Sebagai badan publik, PDIP mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi kepada rakyat.

BACA JUGA: Ketua DPD PDIP Jabar: Jangan Rusak Anugerah Kemerdekaan dari Tuhan

Dia berharap anugerah yang diberikan menjadi penyemangat bagi PDI Perjuangan untuk selalu melaksanakan kerja-kerja politik kerakyatan.

“Semoga PDI Perjuangan tetap bangkit di Jawa Barat,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jabar meminta selain institusi pemerintah, institusi publik lainnya juga terbuka membagikan informasi masyarakat. Terlebih institusi publik juga mendapatkan dana yang berasal dari masyarakat.

“Ada BUMD, ada institusi publik lain yang menerima anggaran dari rakyat. Termasuk organisasi yang mendapatkan hibah, jangan menganggap sudah terima hibah terus selesai. Uangnya ke mana, menjadi apa, masyarakat perlu tahu penggunaanya seperti apa,” kata Emil.

Keterbukaan informasi yang dimaksud bukan hanya dalam hal uang, melainkan juga dari sisi kebijakan serta program yang akan dan sudah dijalankan.

Untuk diketahui, anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat Jawa Barat tahun 2021 diberikan kepada perangkat daerah di Pemprov Jabar, badan publik vertikal, pemerintah kabupaten/kota, dan partai politik.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img