BEKASI,FOKUSJabar.id: seorang ibu bernama Rodiah di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan ke polisis oleh lima anak kandungnya sendiri.
Polisi menyebut, anak pertama Rodiah bernama Sonya Susilawati, hanya meminta perlindungan hukum terkait harta warisan yang sudah diputuskan pengadilan.
“Belum (laporan), hanya surat permohonan perlindungan hukum saja. Bukan laporan ya. Jadi bahasanya Bu Sonya ini meminta perlindungan hukum, seperti itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Arif Timang, Jumat (3/12/2021).
BACA JUGA:Gegara Omicron, WNA dan WNI Masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari
Wanita 72 tahun yang memiliki delapan anak itu, sebelumnya dituduh menggadaikan tanah senilai Rp500 juta. Lalu, polisi meminta Rodiah mendatangi kantor polisi untuk melakukan klarifikasi.
“Dikatakan bahwa Ibu Rodiah telah menggelapkan sertifikat, sehingga hasil klarifikasi kemarin, beliau membawa sertifikat itu dan masih dipegang oleh Ibu Rodiah,” kata Arif, seperti dilansir IDN.
Arif Mengatakan, Rodiah masih menyimpan sertifikat tanahnya dan dibawa kepada kepolisian.
“Hasil klarifikasi kami dengan ibu Rodiah, bahwa sertifikatnya itu disimpan oleh Ibu Rodiah, dan kemarin dibawa untuk diperlihatkan kepada kami,” kata dia.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan menghubungi kembali anak pertama Rodiah, yaitu Sonya Susilawati, untuk memberikan keterangan terkait keberadaan sertifikat tanah tersebut.
Di sisi lain, Sonya membantah telah memperebutkan warisan dari orang tuanya.
“Pemberitaan tentang diri saya yang memperebutkan harta warisan orang tua, berita itu tidak benar,” kata Sonya saat dihubungi, Jumat (4/12/2021).
Dia mengatakan, harta warisan itu sudah diputuskan di Pengadilan Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Yang benar adalah harta waris itu sudah diputuskan di PN Agama Cikarang dengan nomor perkara 1999/PDT.G/2019/PA.CKR. Keputusan pengadilan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Sonya juga mengaku dirinya pernah dilaporkan saudara kandungnya, Mohammad Syaogi dan Nurdiana Novita Pertiwi, serta ibunya sendiri, Rodiah, di Polsek Cibarusah sejak 2 Mei 2019. Dalam kasus hukum itu, Sonya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor laporan LP/57-cr/K/V/2019/Restro.Bks, 02 Mei 2019 pelapor Muhamad Syaogi,” katanya.
Kendati, Sonya belum dapat mengungkapkan kasus apa yang dilaporkan saudara kandungnya tersebut.
BACA JUGA: Kampung Adat Cireundeu Warisan Kabuyutan Ciamis di Tengah Modernisasi
(Agung)