Kamis 12 Desember 2024

Puluhan Pelaku Asusila Di Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

BANDUNG,FOKUSJabar. id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, menggelar sidang tindak pindana ringan (Tipiring) di Kantor Dinas Satpol PP, Jalan R.A.A. Marta Negara, Kota Bandung Jabar Jumat (26/11/2021).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, sidang tipiring merupakan hasil dari kegiatan razia yang di gelar pihaknya selama dua hari kemarin, yakni pada 24 hingga 25 November 2021.

Dari kegiatan selama dua hari tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan sebanyak 31 orang pelaku asusila dan tiga pengusaha alkohol tanpa izin.

“Hasil dari penjaringan kami selama dua hari kegiatan. Di hari pertama kita berhasil menjaring 21 pelanggar dari asusila, yaitu pasangan yang bukan muhrim di beberapa lokasi, kemudian juga ada tiga pelanggar penjual minuman beralkohol dengan tanpa izin,” kata Mujahid.

BACA JUGA: PP Kota Banjar Tersinggung Dengan Pernyataan Junimart Girsang

Menurutnya, kegiatan razia di hari kedua. Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan delapan orang pekerja seks komersial (PSK) yang sedang menjajakan di pinggiran jalan, dan dua orang yang memfasilitasinya.

“Dan tadi malam, kami juga berhasil menjaring delapan PSK yang sedang menjajakan cinta, dan dua orang yang memfasilitasi. Jadi totalnya semua itu ada 31 orang, dan tiga orang pelanggar minuman beralkohol,” katanya.

Mujahid mengungkapkan, dari hasil razia tersebut pihanknya berhasil mengamankan salahsatu PSK yang menjajakan dirinya lewat aplikasi.

“Iya, kemarin kita berhasil menemukan dari salahsatu PSK. Dia juga mengakui bahwa sebagai yang menjajakan lewat aplikasi, dan kita dapatkan di salahsatu hotel. Sanksi bagi para pelanggar, kami tidak akan mengirimkan ke panti sosial, tetpi langsung persidangan,” katanya.

Mujahid menambahkan, bahwa sebanyak 17 orang yang terjaring razia sudah membayar denda administrasi secara langsung sebesar  Rp 1.000.000, dan sisanya telah dilakukan penyidangan dengan membayar denda sebanyak Rp 150.000.

“Jadi itu sesuai dengan Perda Pasal 7 ayat 37, yaitu tentang mengganggu ketentraman, yaitu mereka tidak taat hukum, dan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah. Tapi kalau mereka itu tidak mau membayar, maka kami akan ajukan ke pengadilan dengan vonis hakim,” kata dia.

BACA JUGA: Kenaikan UMK Kota Bandung Tunggu Pengesahan Gubernur

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img