JAKARTA,FOKUSJabar.id: Seorang anggota polisi dikeroyok oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021).
Polda Metro Jaya menahan 22 anggota Pemuda Pancasila yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
BACA JUGA: Baku Hantam TNI dan Polisi di Ambon Berujung Damai
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 tersangka itu dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
“Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Zulfan mengatakan, Dermawan telah dilarikan ke RS Keramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan.
“Dengan luka yang cukup serius di kepala bagian belakang yang kemungkinan beberapa hari ke depan yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugas seperti biasa karena di dalam rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayatmengatakan, pihaknya menemukan dua butir peluru diduga kaliber 38 revolver.
“Pengembanganya dari mana dia memperoleh dan untuk apa digunakan, bisa sangat mungkin bahwa senjatanya bisa sangat mungkin,” kata Tubagus.
BACA JUGA: Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Datangi Polres Banjar
(Agung)