BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menutup sementara fasilitas publik seperti taman-taman tematik. Termasuk kegiatan-kegiatan di dalam ruangan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal itu dilakukan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Kalau bayangan saya, taman-taman tidak boleh lagi diakses, event-event malam tahun baru saya pikir menahan diri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Kota Bandung, Jabar, Senin (22/11/2021).
Untuk teknis penerapan PPKM level 3, Pemkot Bandung akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pergerakan masyarakat. Terkait hal tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan semua yang terlibat dalam tim satuan gugus tugas Kota Bandung pada Rapat Terbatas (ratas).
BACA JUGA: Link Net Sediakan WiFi Gratis di 500 Titik dan Vaksinasi Covid-19 bagi Warga Kota Bandung
“Kita akan menyesuaikan regulasi yang ada, dan menunggu kebijakan dari pusat. Teknisnya, nanti akan dibahas di ratas, karena nanti pak Wali akan mendapat masukan dari semua yang terlibat dalam tim gugus tugas. Kalau saya ingin ratas ini dilakukan secepatnya dan saya harap minggu ini bisa terselenggara,” Ema menegaskan.
(Yusuf Mugni/Ageng)