Kamis 12 Desember 2024

Palsukan Faktur Pajak, Pria Ini Rugikan Negara Rp10 M

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pria berinisial HI diketahui melakukan tindakan pemalsuan faktur pajak atau faktur fiktif yang merugikan negara hingga Rp 10,2 milyar.

Pria berusia 39 tahun itu ditahan bersama dua orang rekannya yang melakukan transaksi dengan faktur pajak palsu.

Hi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk ditindak lanjuti. Sementara, dua lagi tersangka masih dalam pemeriksaan.

BACA JUGA: PPKM Level 3 Khusus Nataru Resmi Diberlakukan

“Terkait peristiwa sekarang ini ada dua lagi yang masih dalam proses sudah dititipkan di polda tersangkanya, dan sekarang proses dengan kejaksaan dalam rangka menyusun penuntutannya. Jadi ada dua lagi (tersangka),” katanya dalam konferensi pers, Selasa (23/11/2021).

Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I juga tengah menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus yang sama. Langkah ini dilakukan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku pemalsu faktur pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekaligus juga mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan hak negara masuk. Ini adalah salah satu langkah nyata untuk ini. Ini bagian dari pencegahan kami,” kata Eka, seperti dilansir CNBC.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img