BANDUNG,FOKUSJabar.id: Puluhan buruh yang tergabung dari berbagai sekretariat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (23/11/2021). Dalam aksinya, mereka meminta agar pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menaikkan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen. UMK Kota Bandung tahun 2021 sendiri sebesar Rp 3.742.276,48.
“Kita meminta Wali Kota Bandung merekomendasikan upah untuk Kota Bandung tahun 2022 itu 10 persen pada kenaikan tahun yang lalu,” kata perwakilan buruh Hermawan saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, aksi ini dilakukan secara persuasif dan hanya melibatkan puluhan massa. Namun, jika aksi yang dilakukan tidak digubris maka pihaknya akan kembali melakukan aksi yang serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. Pihaknya juga meminta Wali Kota Bandung untuk memperhatikan lebih serius keinginan para buruh.
“Kalau Wali Kota Bandung peduli sama buruh masa naik cuma Rp 30 ribu cukup buat apa, masker aja sudah berapa sekarang harganya. Karna Wali kota tidak ada, kami tunggu sampai jam 00:00 WIB nanti. kalau sampai tengah malam nanti tidak ada komunikasi bahkan tidak ada peningkatan rekomendasi besok kami pastikan akan hadir lagi di Balai Kota,” katanya.
BACA JUGA: Raihan Pajak di Bandung Mulai Pulih, DPR: Ingat UKM
Pihaknya juga mengancam apabila tuntutan buruh tidak direalisasikan maka pihaknya akan menggelar aksi besar pada tanggal 25 mendatang. Apalagi pihaknya saat ini sedang menanti putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap undang-undang Omnibus Law.
“Tentu kami akan all out pada 25 Desember, kami akan lumpuhkan Kota Bandung seluruh buruh di Kota Bandung akan turun ke jalan bersama-sama. apalagi ada pesta menunggu keputusan dari Mahkamah Konsusti ini ada dua momentum jadi saya pikir karna ini menyangkut perut buruh. Maka harapan kami Wali Kota Bandung melihat kondisi ini secara objektif dilapangan jangan hanya takut sama Mentri dalam negri (Mendagri), takut ada sanksi lah,” kata dia.
BACA JUGA: Alumni SMKN 1 Ciamis Gelar Vaksinasi saat Reuni Akbar
Perlu diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum memutuskan upah minimun kota (UMK) tahun 2022. Dewan pengupahan saat ini masih melakukan pembahasan yang selanjutnya jika sudah disepakati akan diajukan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk disetujui.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)