GARUT,FOKUSJabar.id: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar) gelar Forum Group Discussion (FGD) bertempat di Rancabango Hotel and Resort Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (23/11/2021).
Acara yang dihadiri Sekda Garut, Nurdin Yana terkait mekanisme lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka optimalisasi pemindahtanganan BMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pada kesempatan itu, Sekda Garut menyampaikan 3 hal tentang mekanisme pengadaan aset, inventarisasi aset dan pemindahtanganan aset.
BACA JUGA: Gugatan Moeldoko Ke PTUN Ditolak, Demokrat Bersyukur
Menurutnya, dalam pengadaan aset harus ada penetapan terkait mekanismenya. Selain itu, timing pengadaan barangpun harus benar dan jelas, sehingga tidak ada lagi lelang yang terlambat.
Oleh karena itu, Sekda Garut meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab menginventarisir kebutuhan masing-masing dan dirinci untuk diserahkan ke BPKAD.
Selanjutnya terkait pemindahtanganan asset menurutnya merupakan salah satu hal yang penting dan juga memiliki beberapa mekanisme yang harus ditempuh.
“Hari ini kan konotasinya bahwa ketika mau pensiun mereka seolah-olah bisa membawa barang. Padahal tidak seperti itu. Ada mekanisme yang harus ditempuh. Terlebih, hari ini pendekatannya melalui sistem online. Dengan begitu, semua punya hak dan kewajiban yang sama atas barang tersebut,” beber Sekda Garut.
Sekretaris BPKAD Garut, Ridzki Ridznurdin menyebut, FGD diikuti 29 orang dari perwakilan SKPD. Tujuannya, penguatan pemahaman tentang pemindahtanganan BMD di lingkungan Pemkab, sehingga dapat mempercepat prosesnya sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam keputusan Bupati. Khususnya tentang indikator manajemen aset daerah.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, Laesintje Wilar menyambut baik langkah Pemkab Garut atas digelarnya FGD. Berkaitan dengan pemindahtanganan, khususnya lelang, tentu harus transparan dan diketahui publik.
“Kalau barang milik negara itu harus jelas pertanggungjawabannnya sesuai amanat Undang- undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara,” ungkapnya.
Dia berharap, FGD mampu mewujudkan Kota Intan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Bambang Fouristian)