Kamis 12 Desember 2024

8 Pengusaha di Kota Bandung Disanksi Karena Langgar Aturan PPKM

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah menindak delapan pelanggar dari sektor usaha, sejak diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

“Ada delapan badan usaha yang kita tindak, dan secara umum sudah ada penurunan pelanggaran di masa PPKM level 2 ini,” kata Kepala Bidang Penegakan Prodak Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Suwandi di Bandung Jabar Jumat (19/11/2021) .

Menurutnya, dari delapan sektor usaha yang telah ditindak. Pihaknya sudah mengantongi uang denda sebesar Rp 2.600 dalam kurun waktu 15 hari. Sementara total keseluruhan Januari-November telah terkumpul Rp 154.800.000.

BACA JUGA: Giring Ganesha Jadi Ketum PSI, Seperti ini Komentar Netizen

“Denda itu kita kenakan ke badan usaha, itu sudah ada Rp 2.600.000. Jadi yang melanggar itu seperti rumah makan, restaurant, dan lain-lain. Dan untuk total keseluruhan itu sudah ada Rp 154.800.000 dan itu sudah di setorkan ke pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.

lebih lanjut Idris mengatakan, dari delapan sektor usaha tersebut. Masih banyak yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) dan masalah jam operasional. Salah satunya adalah tidak adanya tempat cuci tangan dan pengecekan suhu badan.

Idris menambahkan, masih banyak pelanggar ketentuan PPKM di Kota Bandung, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi rutin. Hanya saja, hal tersebut masalah kesadaran di masyarakat itu sendiri.

“Kalau sosialisasi sudah dilakukan dari dulu, tetapi tingkat kesadaran ini yang harus dilakukan. Mungkin kita akan lakukan sanksi, dan mungkin minggu depan kita akan coba sanksi ini diterapkan dengan tindak pindana ringan (tipiring),” kata dia.

BACA JUGA: Masyarakat Kota Bandung yang Belum Divaksin Tinggal 3 Persen

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img