Rabu 11 Desember 2024

Bapenda Kota Bandung Siapkan Peraturan Baru Terkait Sanksi Denda Reklame Ilegal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung tengah menyiapkan aturan baru terkait sanksi denda bagi pasangan reklame ilegal.

“Jadi mereka akan dikenakan sanksi yang lebih berat ada kenaikan pembayarannya, ada aturannya itu masih dalam proses belum selesai. Nanti yang tidak berizin akan jauh lebih besar (bayar pajak) dengan mereka melakukan proses perizinannya,” kata Kepala Sub Bidang Pengembangan Potensi Pajak Daerah (Bapenda) Kota Bandung Deden Saepulloh di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Balai Kota Bandung Jabar Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, sanksi denda yang akan diberi akan pada pemasangan reklame ilegal mencapai 50 persen dari biaya pajak reklame.

“Kajian besar (denda) persentase bisa sampani 50 persen,” katanya.

Deden mengaku, masih sering menemukan pemasangan reklame ilegal di Kota Bandung.

BACA JUGA: Bapeda Kota Bandung Targetkan Pendapatan Pajak 2021 Capai Rp. 1.8 Trilyun

“Nah itu kalau pengawasan tanpa izin berarti tidak hanya kewenangan kami aja di Bapenda. Tapi melibatkan yang lainnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang lain kalau itu ada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk penegakan ada di Satpol PP kemudian juga ada pihak-pihak yang lainnya seperti kalau kami hanya melakukan adalah pemungutan pajak nya saja jadi dibutuhkan koordinasi,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img