Kamis 12 Desember 2024

Duh! UMP 2022 Diperkirakan Hanya Naik 1%

JAKATA,FOKUSJabar.id: Dewan Pengupahan Nasional (Dapenas RI) merilis estimasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022 mendatang.

Wakil Ketua Dapenas Adi Mahfudz mengatakan, penetapan resmi masih menunggu keputusan dari Gubernur di daerah masing-masing.

“Jadi kalau asumsi simulasi UMP ini secara nasional ada di 1,09%, laporan ini sudah dibagikan kepada internal kami dan pemerintah daerah,” kata Adi Mahfudz, Jumat (12/11/2021).

BACA JUGA: MUI dan Muhammadiyah Desak Permendikbudristek Kekerasan Seksual Dicabut, Kenapa?

Adi menyebut UMP tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta, sementara yang terendah pada wilayah Jawa Tengah.

Dapenas merekomendasikan angka penetapan tersebut mewakili unsur pengusaha kepada kepala daerah. Kisi-kisinya perhitungan sudah diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

“Karena kami menetapkan angka dari data BPS provinsi masing-masing,” kata dia, seperti dilansir CNBC.

Adi mengatakan, memberatkan atau tidak bagi pengusaha tergantung dari sektor usaha masing-masing.

“Ini tergantung kami menyarankan yang tidak terdampak ini harus taat jika masih ada deposit. Kalau memungkinkan tentu taat saja,” katanya.

Jika masih ada yang merasakan susah akibat dampak pandemi, tentu dari aturan masih diperbolehkan untuk menetapkan upah di bawah UMP jika bisa membuktikan kalau tidak mampu.

“Tapi sesuai regulasi ada rekan pengusaha yang tidak mampu, cashflow terganggu coba dirundingkan dengan pekerja dengan persyaratan benar tidak mampu 2 tahun berturut-turut, maka boleh di bawah UMP dan UMK, tapi harus dilaporkan kepada Kemenaker dan dinas terkait,”.ujar Adi.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img