spot_img
Jumat 26 April 2024
spot_img
More

    Refocusing Dana Banprov Jabar, Proyek Pembangunan Terhambat

    TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Refocusing dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2021 membuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di wilayah Kabupaten Tasikmalaya terpaksa dihentikan. Salah satunya pembangunan ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya di 14 titik, delapan titik irigasi, ruang kelas baru (RKB) SMP Negeri di Kecamatan Cisayong dan pembangunan gedung unit hemodialisa di RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya.

    Penundaan pengerjaan sejumlah proyek pembangunan akibat refocusing tersebut telah melahirkan reaksi keras masyarakat yang merasa dirugikan karena pembangunan tidak berlanjut. Hal ini pun memunculkan pandangan negatif terhadap kinerja pemerintah.

    Pemerintah daerah kabupaten dinilai tidak memiliki daya untuk memperjuangkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk tidak ada penarikan dana Banprov yang sudah kadung dikerjakan atau dilelangkan. Selain itu, refocusing diduga terjadi akibat keterlambatan Pemkab Tasikmalaya menyerap dana Banprov Jabar sebesar Rp170 milyar yang sengaja diendapkan untuk menarik keuntungan jasa perbankan.

    “Kami mendorong pihak legislatif mengonfirmasi langsung ke Pemprov Jabar terkait alasan dilakukannya refocusing karena merugikan masyarakat. Kita juga meminta Pemkab Tasikmalaya menjelaskan secara gamblang agar tidak ada lagi pandangan negatif akibat ditundanya sejumlah proyek pembangunan atau tidak dilakukannya lelang,” kata Pembina Wahana Lingkungan dan Pendidikan Sosial (Walpis) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Syukron, Jumat (12/11/2021).

    Menanggapi hal tersebut, Asisten bidang Pemerintahan sekaligus Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Muchsin mengatakan, merupakan kebijakan mutlak Pemprov Jabar untuk melakukan refocusing anggaran atau menarik kembali dana Banprov yang sudah ditetapkan sebelumnya melalui keputusan Gubernur dan disetujui DPRD Provinsi.

    BACA JUGA: Jabar Bergerak Bareng Baznas Wujudkan Rumah Layak Huni di 27 Kota/Kabupaten

    Plt Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, H. Ahmad Muchsin, M.Si

    Tetapi, lanjut dia, Pemerintah Daerah tidak berkecil hati untuk terus berupaya agar Pemprov Jabar benar-benar menurunkan dana banprov untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

    “Refocusing ini bukan hanya untuk Kabupaten Tasikmalaya tetapi juga terjadi di beberapa kabupaten atau kota di Jabar. Pemkab Tasikmalaya terus melakukan komunikasi dengan pihak Pemprov. Bahkan Bupati Tasikmalaya telah beberapa kali berkirim surat kepada Gubernur agar tidak dilakukan refocusing anggaran terhadap sejumlah proyek yang sudah dilelangkan dan bahkan sudah dikerjakan,” kata Plt. Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, H. Ahmad Muchsin.

    Dia menambahkan, jika memang harus tetap dilakukan refocusing dengan pertimbangan keterbatasan anggaran Pemprov Jabar saat ini, Pemkab Tasikmalaya mendorong Pemprov untuk memberikan jaminan ketersediaan anggaran di tahun berikutnya. Dengan demikian, pembangunan yang bersumber dari dana Banprov bisa dilanjutkan kembali.

    “Kami akui, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga pihak pengusaha yang telah mengerjakan proyek. Pemerintah melalui TAPD sudah berusaha meminta agar Pemprov minimal mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan pihak pengusaha, sesuai progres pekerjaan berdasarkan hasil evaluasi dan kajian Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia.

    Sementara Kepala Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Yusef Yustisiawandana menjelaskan, berdasarkan surat dari Pemprov Jabar terkait refocusing atau penghapusan dana Banprov tahun anggaran 2021, pihaknya telah melakukan penundaan seluruh pekerjaan jalan di 14 titik dan 8 titik irigasi. Hal itu untuk meminimalisir pembengkakan biaya yang dikeluarkan pihak pengusaha sebelum ada ketetapan pasti dari sumber anggarannya dalam hal ini Pemprov Jabar.

    “Kita sudah menunda seluruh pekerjaan proyek tersebut dan sudah dihitung oleh pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai dasar perhitungan atau opname volume proyek pihak Inspektorat untuk disampaikan ke provinsi,” kata Yusef.

    Terkait anggaran, Sekretaris Dinas Keuangan Kabupaten Tasikmalaya, Rubi Zahra menegaskan, dalam alur keuangan pemerintah, dana Banprov tahun anggaran 2021 sekitar Rp169 milyar yang ditetapkan berdasarkan Pergub Jabar. Dana tersebut pun telah masuk dalam catatan keuangan daerah sebagai pendapatan.

    Namun hal itu tidak berarti dana tersebut masuk dalam kas daerah Pemkab Tasikmalaya. Sehingga untuk pencairan dana Banprov harus melalui prosedur yang ketat sesuai progres pekerjaan yang kemudian diusulkan ke provinsi.

    “Sebelum diusulkan berdasarkan progres pekerjaan, tidak ada uang dana Banprov ngendap di rekening kas keuangan daerah,” tegas Rubi.

    (Farhan/Ageng)

    Berita Terbaru

    spot_img