JAKARTA,FOKUSJaba.id: Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait Keputusan Mahkamah Agung (MA), yang menolak permohonan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, yang diajukan pihak KSP Moeldoko. Keputusan MA sudah diprediksi dari seberlumnya.
AHY mengaku, mendapatkan kabar tersebut dari Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Panjatian, Selasa (9/11/2021) kemarin.
“Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal. Judicial Review AD ART PD ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” kata AHY dari rilis yag diterima, Rabu (10/11/2021).
Dengan demikian kata AHY, tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Pemerintah.
Kemudian lanjut dia, jika dianalogikan PD ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu.
BACA JUGA: Gugatan Yusril Terhadap Partai Demokrat Ditolak MA
“Yakni yang sekarang saya kantongi dan sayang pegang mandatnya hingga 2025,” kata AHY.
Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat.
“Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat,” kata dia.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, Menurut AHY, maka tentu harus mengambil sikap yang tegas.
“Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut,” kata dia.
AHY mengajak, kepada selutuh kader mari jadikan hal ini sebagai momentum, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat tanpa harus khawatir diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh KSP Moeldoko.
“Saya juga mengimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati,” kata dia.
AHY berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN.
“Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani,” kata dia.
BACA JUGA: Cegah Anarkisme Hukum, Demokrat Mentahkan Uji Materiil Yusril dengan Serahkan Bukti ke Kemenkumham
(Anthika Asmara)