Kamis 12 Desember 2024

Asyik! Konser Musik Hingga Pameran Sudah Boleh Digelar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Aktivitas seni, seperti konser musik dan budaya di area publik sudah boleh digelar dalam keputusan pemerintah terkait Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali mulai 9 hingga 22 November.

Pada PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali menurut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 202i tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.

“Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan,” bunyi Inmendagri Nomor 58/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).

BACA JUGA: Masalah Merek GoTo, CEO Gojek-Tokopedia Dipolisikan

Sama seperti di aturan PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali sebelumnya, semua kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Artinya dalam hal ini, konser musik dan pameran, serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian lainnya di luar Jawa-Bali boleh dilakukan.

Melansir CNBC, pelaksanaan kegiatan di area publik, baik itu fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya, serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan memiliki aturan yang sama, dan terbagi menjadi dalam zona wilayah; kuning, oranye, merah, dan hijau.

Pada wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.

BACA JUGA: Kenalkan Internet di Tasikmalaya, Biznet Gelar Konser Musik Bersama Grup Band Kotak

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img