Kamis 12 Desember 2024

Terdakwa Korupsi Bansos Covid KBB Divonis Bebas, KPK Angkat Bicara

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak dari terdakwa bekas Bupati KBB Aa Umbara Sutisna.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung. Namun, KPK tetap mempertimbangkan upaya hukum lanjutan menyikapi vonis kedua terdakwa.

“Tim Jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya,” kata Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

BACA JUGA: Tegas! Jokowi Sikat Aset Tommy Soeharto

KPK menyebut ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat. Selain itu, Ali yakin dari proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah memenuhi kecukupan bukti.

“Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa Andri Wibawa dan Totoh Gunawan bersama- sama terdakwa Aa Umbara,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Ali mengatakan, terdakwa Andri Wibawa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Hal itu terungkap dalam pledoi yang disampaikan Andri di persidangan.

“Majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee 6 persen dari terdakwa MTG kepada Aa Umbara,” katanya.

Kedua terdakwa kasus korupsi bansos itu telah sudah divonis oleh Ketua Majelis Hakim Surachmat. Hakim mengatakan, terdakwa Andri Wibawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga memberikan vonis serupa kepada terdakwa  M. Totoh Gunawan. Surachmat mengatakan, Totoh tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan.

“Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan. Menetapkan barang bukti dari nomor satu sampai nomor 118 telah dipertimbangkan dalam perkara terdakwa lainnya Aa Umbara,” kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa korupsi bansos Andri lima tahun dan Totoh enam tahun penjara.

BACA JUGA: Dinsos Kota Bandung Klaim Bansos dari APBD dan APBN Tepat Sasaran

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img