Kamis 12 Desember 2024

Dituding Plagiat GOTO, Gojek & Tokopedia Digugat Rp 2 T

BANDUNG,FOKUSJabar.id: PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) terkait sengketa merek GOTO.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan pada 9 November 2021, pukul 10 WIB. PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni SH sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA: Dorong Penyalahgunaan Narkotika Direhabilitas, Jaksa Agung Keluarkan Pedoman No. 18 Tahun 2021

Dalam petitum gugatan di SIPP PN Jakpus, Senin (8/11/2021), Terbit Financial Technology mengklaim sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar “GOTO” beserta segala variannya.

Mereka menyebut merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik perusahaan.

“Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” bunyi salah satu poin petitum, seperti dilansir CNBC.

Atas perkara ini, PT Terbit Financial Technology meminta Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil total sebesar Rp 1.836.926.000.000 atau Rp 1,8 trilyun lebih.

Untuk ganti rugi imaterial, PT Terbit Financial Technology meminta ganti rugi Rp 250 miltyar. Selanjut meminta Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Mereka juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variannya.

“Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan (Verzet) maupun kasasi. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ini,” bunyi petitum itu.

BACA JUGA: Gojek dan Tokopedia Resmi Umumkan Merger

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img