Rabu 11 Desember 2024

Evaluasi PPKM: Naik Pesawat Wajib PCR!

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menyatakan tak lagi membolehkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat. Pengguna penerbangan domestik hanya dibolehkan dengan menggunakan tes RT-PCR.

Pengguna perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

Adapun surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil tes RT-PCR yang ditunjukkan harus sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut tertuang dalam evaluasi kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dan Luar Jawa Bali.

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 19 Oktober hingga 1 November mendatang.

Perubahan penyesuaian aturan perjalanan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Wilayah Jawa Bali.

Meski demikian, Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa aturan penerbangan domestik massif mengacu pada aturan yang sebelumnya berlaku. Artinya, penumpang masih diperbolehkan melampirkan hasil antigen sebagai syarat penerbangan.

“Hingga saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan resminya.

BACA JUGA: Keren! Inovasi Ditengah Pandemi, Arul Ciptakan Miniatur Pesawat

(Solihin)

Berita Terbaru

spot_img