Kamis 12 Desember 2024

Gawat! Utang Indonesia Naik Terus Hampir Tembus Rp 6.000 Tirlyun

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia terus bertambah, per akhir Agustus 2021 tercatat US$ 423,5 milyar.

Dengan asumsi US$ 1 setara dengan Rp 14.155 seperti kurs acuan Bank Indonesia (BI) 14 Oktober 2021, angka itu mencapai Rp 5.994,64 trilyun.

“Posisi ULN Indonesia pada akhir Agustus 2021 tercatat sebesar US$ 423,5 miliar atau tumbuh 2,7% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 1,7% (yoy). Perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pertumbuhan ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral),” tulis Bank Indonesia (BI), Jumat (15/10/2021).

BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Masih Bebas Pajak

BI menyebut, utang luar negeri tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Posisi ULN pemerintah pada Agustus 2021 adalah US$ 207,5 milyar atau tumbuh 3,7% (yoy), sedikit meningkat dari pertumbuhan bulan sebelumnya 3,5% (yoy).

“Perkembangan ULN tersebut disebabkan oleh masuknya arus modal investor asing di pasar Surat Berharga Negara (SBN) seiring berkembangnya sentimen positif kinerja pengelolaan SBN domestik. Sementara itu, posisi ULN Pemerintah dalam bentuk pinjaman tercatat mengalami penurunan seiring pelunasan pinjaman yang jatuh tempo sebagai upaya untuk mengelola ULN,” tambahnya, seperti dilansir CNBC.

“Pemerintah terus berkomitmen mengelola ULN secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas, yang antara lain mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (17,8% dari total ULN pemerintah), sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (17,2%), sektor jasa pendidikan (16,4%), sektor konstruksi (15,4%), serta sektor jasa keuangan dan asuransi (12,5%). Posisi ULN pemerintah aman karena hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9%, jelas keterangan BI,” lanjut BI.

Peningkatan ini berasal dari alokasi Special Drawing Rights (SDR) yang didistribusikan oleh IMF pada Agustus 2021 kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia, secara proporsional sesuai kuota masing-masing.

Hal itu ditujukan untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi global dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, membangun kepercayaan pelaku ekonomi, dan memperkuat cadangan devisa global dalam jangka panjang.

“Alokasi SDR dari IMF ini pada dasarnya merupakan kategori khusus dan tidak dikategorikan sebagai pinjaman, karena tidak menimbulkan tambahan beban bunga utang dan kewajiban yang akan jatuh tempo ke depan. Dalam hal ini, negara anggota yang menerima alokasi SDR akan mendapatkan tambahan likuiditas dalam bentuk cadangan devisa dan sekaligus menambah kewajiban jangka panjangnya dalam jumlah yang sama. Alokasi SDR dari IMF juga tidak menambah beban bunga utang karena biaya atas kewajiban SDR ditetapkan dengan tingkat yang sama dengan bunga penerimaan cadangan devisa,” sebut leporan BI.

BACA JUGA: Sri Mulyani Akui Utang Luar Negeri RI Semakin Membengak

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img