JAKARTA,FOKUSJabar.id: PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian setelah bergabung dalam holding BUMN Ultra Mikro.
Hal itu terjadi lantaran Perusahaan ini tidak lagi berstatus BUMN, melainkan menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 Tanggal 02 Juli 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke BRI dan perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas Nomor 15 Tanggal 23 September 2021 yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.
BACA JUGA: Catat! Ini Daftar Barang & Jasa yang Masih Bebas Pajak
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian R. Swasono Amoeng Widodo saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.
Sebelumnya, saham perusahaan ini dimiliki 100% oleh negara, kini saham seri A sebanyak 1 (satu) lembar dimiliki oleh negara, sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
“Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha. Sampai akhir tahun 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama (co-location) yang memberikan akses pelayanan terpadu sehingga masyarakat dapat menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat,” kata R. Swasono, seperti dilansir CNBC.
Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional khususnya penguatan sektor ultra mikro.
Amoeng juga berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi.
(Agung)