JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kemudian bertahap menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kenaikan tarif pajak atas barang dan jasa itu tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan yang telah disahkan DPR RI.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibatalkan pengenaan PPN.
BACA JUGA: Resmi jadi NPWP, Apa Semua Pemilik KTP Harus Bayar Pajak?
Dengan demikian barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu seperti pendidikan, kesehatan dan keuangan tetap masuk dalam kelompok barang bebas pajak.
“Fasilitas pembebasan PPN diberikan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial,” kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan, ini mencerminkan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat mengengah bawah yang sebaliknya harus dibantu.
Melansir CNBC, berikut barang dan jasa yang masih dikenakan pajak pembelian.
Jasa:
- Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan
- pemerintahan secara umum
- Jasa keagamaan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jas perhotelan
- Jasa boga dan katering
- Jasa penyediaan tempat parkir
Barang:
- Pembelian makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.
- Pembelian emas batangan
- Pembelian SBN
- Pembelian kebutuhan di supermarket
- Dsb.
(Agung)