Kamis 12 Desember 2024

Menko PMK: Pekerja Migran Harus Dapat Jaminan Hak

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus mendapatkan jaminan hak-hak selama bekerja di luar neger hingga kembali ke tanah air.  Demikian disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendi sekaligus sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), kata Muhajir, harus betul-betul mengawasi dan memerhatikan persyaratan calon PMI yang akan berangkat. Memastikan semua syarat dipenuhi, termasuk mengawasi mereka selama di luar negeri.

“Hak-hak mereka harus terjamin, bahkan sampai kembali ke tanah air. Jangan sampai tidak dilayani dengan baik, dan semua harus dilakukan sistemik serta sesuai harapan,” kata Muhajir seusai menjadi pembicara di Rakornas BP2MI di Intercontinental Bandung, Kamis (7/10/2021).

Fokusjabar.id Pekerja Migran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Foto: Ist)

Untuk Mencegah adanya oknum sindikat dalam penempatan PMI ilegal, pihaknya mengatakan bahwa ada pihak-pihak yang bertanggungjawab di masing-masing kementrian serta lembaga yang menangani, seperti kepolisian, migran dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA: Resmi jadi NPWP, Apa Semua Pemilik KTP Harus Bayar Pajak?

“Ada duta besar dan pihak bertanggungjawab lainnya jika PMI sudah di luar negeri. Termasuk dari pihak pekerja migran,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan kepada PMI itu diberikan sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.

“Sebenarnya perlindungan itu paripurna dari mulai berangkat hingga kembali ke tanah air, kita sekarang sedang mendorong untuk lebih mempermudah prosedurnya, para calon PMI bisa ke LTSM yang ada di provinsi dan kabupaten kota yang menjadi kantong PMI,” kata Fauziyah.

Saat berangkat dan sudah bekerja, perwakilan dari Kemenaker akan mengawasi, begitupun dengan etase Kemenaker yang ada di 13 negara. Saat kembali ke tanah air, pengawasan menjadi ranah pemerintah pusat dan pemerintah setempat.

“Semua itu ada koordinasi yang baik, ada kementerian luar negeri, kementerian dalam negeri, kementerian Hukum dan ham, tentu ada BP2MI.

BACA JUGA: Enzy Storia Dilamar Gading Martin di New York, Benarkah?

Sebenarnya di UUD 18 dan 17 itu sudah diatur, yang dibutuhkan sekarang adalah sinergitas antar kementerian dan lembaga, sehingga perlindungan itu bisa dilakukan maksimal,” kata dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img