Oleh: Soviyan Munawar
BANDUNG,FOKUSJabar.id: Partai Politik (Parpol) merupakan salah satu institusi demokrasi modern yang diakui dan diterima sebagai medium konsolidasi, distribusi, relokasi serta representasi aspirasi nilai dan kepentingan masyarakat sipil dengan menempatkan wakil-wakilnya dalam jabatan politik pemerintahan (Robert C. Wigton, “American Political Parties Under the First Amandement).
Negara wajib melindungi keberadaan partai sebagai salah satu manifestasi kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan maupun tertulis dalam negara hukum demokrasi.
(Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”)
BACA JUGA: Ma’ruf Amin Minta Kota/Kabupaten Adopsi Program Buruan Sae Kota Bandung
Dalam konteks demikian, negara tidak hanya menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, tetapi juga ketersediaan kerangka hukum yang menjamin kepastian hukum dalam menyelesaikan perselisihan internal partai secara adil.
Kerangka penyelesaian perselisihan yang cepat, berkepastian dan berkeadilan tidak hanya mendorong pelembagaan dan otonomi partai, tetapi juga menjadi sarana mencegah intervensi dan kesewenangwenangan pemerintah dalam melemahkan fungsi-fungsi pengawasan partai. Terutama partai-partai yang bersikap kritis dan oposan terhadap berbagai kebijakan pemerintah ketika suatu partai dihadapkan dengan konflik internal.
Mahkamah Partai (MP) adalah satu organ baru Parpol yang wajib dibentuk setiap partai menurut UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Keberadaannya didesain sebagai peradilan internal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal partai secara cepat, sederhana, berkepastian dan berkeadilan.
Semangat dibalik keberadaan MP yang diatur dalam UU tersebut bertujuan untuk menciptakan prosedur dan mekanisme internal dalam menyelesaikan perselisihan internal, melindungi dan menghormati kedaulatan dan otonomi partai dalam menyelesaikan setiap permasalahan internalnya yang berkeadilan dan berkepastian hukum serta sebagai salah satu alat kelengkapan partai yang wajib ada,
Penggunaan istilah ‘Mahkamah’ disamping kata ‘Partai’, menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan secara internal dilakukan melalui mekanisme dan prosedur peradilan internal partai. Sebuah prosedur dan mekanisme baru yang mengintrodusir prinsip negara hukum demokrasi dalam pelembagaan partai.
Prinsip yang dimaksud secara kelembagaan membagi fungsi mengatur, fungsi mengurus, dan fungsi memutus, sehingga kedaulatan dan otonomi kelembagaan dalam mengelola seluruh permasalahan internal partai menjadi terjamin.
Diperkenalkannya prinsip-prinsip negara hukum dalam mekanisme kelembagaan partai yang diletakkan pada organ terpisah, bertujuan agar tercipta keseimbangan dan kontrol (check and balances) dalam kelembagaan partai.
Prinsip demikian diharapkan dapat menciptakan budaya demokrasi internal partai yang mengacu pada prinsip kebebasan dan kesetaraan sesama anggota.
Prinsip ini dapat menghindari terjadinya diskriminasi serta budaya demokrasi diktator mayoritas terhadap minoritas maupun sebaliknya. Karena kedudukan lembaga yang secara struktural menjadi pusat kekuasaan internal, tidak dapat diganggu gugat keputusan-keputusannya.
Mahkamah Partai memiliki tugas utama Menegakkan aturan-aturan partai terutama anggaran dasar (konstitusi) dan rumah tangga (peraturan penyelenggaraan partai) ketika terjadi perselisihan internal.
Penegakan AD/ART adalah bagian utama dari seluruh ikhtiar menegakkan dan melembagakan nilai-nilai partai. Pelembagaan nilai-nilai partai dalam berbagai kebijakan partai oleh fungsionaris maupun anggota partai, tidak jarang menimbulkan perselisihan, baik karena sudut pandang yang berbeda maupun karena kepentingan yang berbeda (conflict of interest).
Secara kelembagaan, MP berkedudukan sebagai lembaga peradilan internal Parpol. Pembentukan MP yang diperintahkan oleh UU kepada setiap Partai Politik, memosisikan MP secara fungsional dalam kedudukan sebagai delegasi negara yang ditempatkan dalam struktur partai.
Jika perspektif struktural dan fungsional disatukan, maka MP lebih tepat disebut sebagai quasi peradilan dalam penyelesaian perselisihan internal Parpol.
Dikatakan demikian oleh karena secara struktural MP merupakan bagian dari organisasi partai, tetapi dari aspek fungsional MP menyelenggarakan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, karena menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan partai dalam lingkungan kekuasaan kehakiman. (Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Parpol. Pasal 33 ayat (1) dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui PN).
Kewenangan MP sebagai lembaga peradilan internal Parpol yang berwenang mengadili pada tingkat pertama sesuai dengan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Parpol meliputi:
(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;
(2) pelanggaran terhadap hak anggota Parpol;
(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;
(4) penyalahgunaan kewenangan;
(5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau
(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.
(Penulis adalah Peniliti Politician Academy)