Selasa 10 Desember 2024

Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Pangandaran Dijerat Pasal Penganiayaan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita paruh baya hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat dijerat pasal penganiayaan.

Dia menjelaskan, pelaku berinisial AH tidak dikenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena status perkawinan antara pelaku dan korban hanya nikah siri. Berdasarkan saksi pelaku dan korban tidak terdaftar di Kantor Urusan Agaman (KUA).

“Berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim terungkap faktanya bahwa pelaku dan korban hanya nikah siri,” katanya. Rabu (29/9/2021)

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kematian Wanita Paruh Baya di Pangandaran

Wahyu menuturkan, karena status pelaku dengan korban hanya nikah siri maka pelaku penganiayaan tersebut dikenakan pasal 351ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Tersangka kena jerat penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia bukan pasal KDRT,” ucapnya.

Wahyu mengatakan, perbuatan pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri nya tersebut karena istrinya mengkredit panci tanpa sepengetahuanya dan merasa tersinggung saat dinasehati malah meninggalkanya.

BACA JUGA: Wanita Paruh Baya di Pangandaran Tewas Diduga Dianiaya Suami

“Saat terjadinya penganiayaan korban keluar rumah saat dinasehati dan pelaku menarik korban hingga terjatuh dan tak lama kemudian meninggal dunia,” kata dia.

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img