BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tiga tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial-Yana Mulyana meniggalkan empat catatan bahan evaluasi untuk kedepanya.
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Unpad Bandung Prof Muradi menilai, kepemimpinan Oded-Yana diuji sekaligus mendapat berkah dengan adanya COVID-19. Terlebih menurut dia, pandemi tidak secara langsung telah meredam taguhan janji politik keduanya.
“Pertama menyangkut kepuasan publik, publik dengan kondisi COVID-19 sepertinya mafhum, mereka hanya ingin penangan COVID-19 lebih cepat. Oded-Yana diuntungkan dengan adanya COVID ini, jadi publik tidak ngotot meminta janji politik dia, ini bonus. Nanti di tahun 2022 harus bisa jumping lebih jauh untuk mengejar program-program yang tidak bisa dijalankan selama tiga tahun ini,” kata Muradi di Kota Bandung, Sabtu (24/9/2021).
Terkait efektivitas pelayanan publik yang diberikan Pemkot Bandung, kata dia, berjalan kurang maksimal, terlebih adanya refocusing anggaran pandemi.
BACA JUGA: Wali Kota Bandung Siap Maju di Pilkada Jabar
Catatan lainnya, yakni visi misi kepemimpinan Oded-Yana yang kemudian direalisasikan melalui program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Begitupun dengan peran Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang kurang efektif. Menurut dia, Sekda tidak maksimal menafsirkan visi-misi ke dalam bentuk program-program strategis pemerintahan.
“Kemudian hubungan antara kepemimpinan politik dan birokratif, poin pentingnya ada di Sekda yang saya pikir harus efektif menjalankan fungsi bridging guna memahami visi misi wali kota dan wakilnya,” kata dia.
Hal itu, kata Muradi, menjadi problem karena ada pemahaman yang tidak sama. Jadi perannya (sekda) bagaimana mendelivery agar program dari Oded-Yana yang punya janji politik terdelivery dengan baik di masyarakat.
“Di sini ada yang tidak jalan, jadi bisa mengevaluasi sekda sebagai bridging, evaluasinya bisa tiga hal, yakni perbaikan kinerja, speeding, kalau itu tidak jalan, kepala daerah bisa mengevaluasi secara serius, bahkan bisa mengganti di tengah jalan, saya kira itu memungkinkan secara undang-undang,” kata Muradi.
(Yusuf Mugni/LIN)