BANDUNG,FOKUSJabar.id: Di momen Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-211 dan tiga tahun kepemimpinan Oded-Yana, Kota Bandung masih menyisihkan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus diselesaikan, termasuk soal Hak Asasi Manusia (HAM).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Lasma Natalia mengatakan bahwa masih banyak warga Bandung yang belum mendapat keadilan atas kasus penggusuran.
“Penggusuran masih marak di Bandung, salah satunya di Tamansari dan sekarang juga lagi mendampingi warga di Dago Elos yang masih terancam penggusuran. Ini baru beberapa kasus yang masuk LBH,” kata Lasma melalui sambungan telepon, Sabtu (25/9/2021).
BACA JUGA: HJKB ke 210 akan Digelar Tanpa Kerumunan
Yang masuk ke LBH, kata dia, itu masih sebagian kecil. Di luar itu masih banyak kasus serupa yang dialami warga Kota Bandung. Belum lagi kasus penggusuran lainnya yang masih berjalan.
Selain soal penggusuran, kata dia, kekerasan dan pembebasan menyampaikan pendapat di Kota Bandung pun menjadi masalah hukum yang belum terselesaikan.
Pihaknya menilai Kota Bandung pun belum ramah terhadap kaum minoritas, terutama soal gender. Termasuk kaitannya dengan vaksinasi, hingga saat ini golongan minoritas gender masih kesulitan mendapatkan akses vaksinasi.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Gelar Doa Bersama Jelang HJKB Ke-211
“Temen-temen minoritas gender ini kesulitan akses vaksin. Karena diskriminasi dan pembedaan, mereka juga kesulitan secara ekonomi,” kata dia.
Kebebasan berekspresi di Kota Bandung pun seperti dibatasi. “Ada warga ditangkap karena penyebaran videonya terkait lingkungan, kriminalisasi lewat ITE masih tinggi di Kota Bandung,” kata dia.
Menurut dia, Pemkot Bandung harus ada penghormatan dan pemenuhan HAM terhadap warga. Kemudian, penyelesaian konflik-konflik kususnya penggusuran, harus memperhatikan pemenuhan hak warga.
“Tidak hanya menggusur warga, tapi juga tindakan tegas dari pemerintah soal proses pemenuhan hak bagi kelompok minoritas dan marginal,” kata Lasma.
(Yusuf Mugni/LIN)