TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Setelah melewati masa cukup panjang sejak lahirnya Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, dan dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), akhirnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), berubah bentuk badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (20/9/2021).
PDAM Tirta Sukapura itu sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya nomor 24 tahun 2002 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten DT. II Tasikmalaya nomor 7 tahun 1975, tentang Pendirian PDAM Kabupaten Tasikmalaya, yang pada pasal 4, nama PDAM Kabupaten Tasikmalaya menjadi PDAM Tirta Sukapura.
BACA JUGA: Viral Pemotor di Bandung Onani di Pinggir Jalan, Yana: Tidak Beretika
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya pembahas Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Yayat Hidayat melalui anggota pansus, Mamat Rahmat mengatakan, setelah melewati proses cukup panjang dan tidak sederhana, akhirnya bentuk hukum BUMD dalam hal ini PDAM Tirta Sukapura, berubah menjadi Perumda Air minum Tirta Sukapura.
Menurut Dia, banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan dalam penyesuaian bentuk badan hukum. Secara yuridis, peraturan perundang-undangan yang menjadi derivasi lebih lanjut/teknis dari UU 32/2014, terlambat disusun dan diundangkan. Seperti PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Kemudian Permendagri 37/2018 dan Permendagri 118/2018 yang diundangkan pada 20 Pebruari 2019.
Selain kewajiban penyesuaian badan hukum kata Yayat, urgensi penggantian Perda berkehendak untuk menyelesaikan beberapa persoalan tentang pemenuhan hak atas air oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan air minum perpipaan yang dilakukan oleh PDAM di.
“Beberapa persoalan mendasar sedang dan akan terus mendera Tirta Sukapura ini, yaitu krisis sumber air baku, krisis jaringan pipa utama yang sering terjadi kebocoran akibat sudah tua. Krisis modal investasi dan rendahnya cakupan layanan, yaitu 2,3 persen penduduk yang terlayani berdasarkan audit BPK tahun 2020,” beber Mamat.
Persoalan-persoalan tersebut terang dia, tidak mungkin ditanggulangi oleh PDAM
sendiri, tetapi perlu intervensi lebih jauh dari pemangku kebijakan atau Pemerintah
Daerah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas air untuk warga.
“Perubahan PDAM Tirta Sukapura menjadi Perumda ini, diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan serta profesionalitas di bidang penyediaan air minum,” ujarnya.
Selain itu ucap Mamat, diharapkan pula permasalahan-permasalahan yang selama ini dihadapi, dapat diminimalisir. Sehingga ke depan menjadi Perumda yang profesional dan kompetitif.
Plt Dirut Perumda Tirta Sukapura, Dadih Abdul Hadi menegaskan, perubahan bentuk badan hukum ke Perumda ini, adalah wujud kepatuhan hukum, mentaati perintah UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana BUMD harus menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perumda atau Perseroan Daerah (Perseroda).
“Pemkab Tasikmalaya telah memilih badan hukum Perumda karena kepemilikan modalnya 100 persen oleh Pemerintah Daerah,” katanya.
Pemilihan Perumda ini memiliki orientasi dan penekanan pada pengembangan pelayanan umum bidang layanan publik air minum yang menjadi hak dasar warga.
“Adapun, orientasi profit dijalankan untuk kelangsungan dan pengembangan pelayanan publik melalui penambahan cakupan layanan warga yang menjadi pelanggan perusahaan,” jelas Dadih.
(Farhan)