CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sejumlah barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, di hadapan unsur Forkompimda Ciamis, Selasa (14/9/2021). Pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilakukan dengan beberapa cara di halaman Kejari Ciamis.
Kepala Kejari Ciamis, Yuyun Wahyudi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara di periode bulan Agustus 2020 hingga Juli 2021.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara. Seperti uang palsu, ganja dan lainya dengan cara dibakar. Sedangkan miras ditumpahkan dan HP dihancurkan menggunakan palu,” kata Yuyun, Selasa (14/9/2021).
BACA JUGA: Potensi Prerikanan di Jabar Sangat Besar Jika Dikelola Generasi Milenial
Untuk pemusnahan obat-obatan terlarang, lanjut Kajari, dilakukan dengan cara diblender. “Kasus terbesar dari 58 perkara, 38 persen didominasi pencurian sedangkan untuk narkotika 3,2 persen,” Kajari menambahkan.
Yuyun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum (inkrah) di pengadilan. Dengan demikian, barang bukti tersebut sudah bisa dimusnahkan.
“58 perkara ini limpahan dari Polres Ciamis dan BNN Kabupaten Ciamis,” kata dia.
(Husen Maharaja/Ageng)