BANJAR,FOKUSJabar.id: Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih akan memberikan sanksi bagi pedagang di Pasar Banjar jika menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang menolak vaksinasi dengan tidak memberikan izin berjualan selama tiga hari.
“Mereka tidak diizinkan untuk jualan selama 3 hari,” kata Ade Uu saat ditemui di halaman Pendopo Kota Banjar, Selasa (7/9/2021).
Ade berharap, hal itu tidak terjadi dan semua pedagang di Pasar Banjar mau mendukung program pemerintah dengan mengikuti vaksinasi covid-19. Pasalnya, kata Ade, mereka (pedagang) telah banyak mendapatkan fasilitas.
“Menempati kios tidak dipungut kontrak, tidak dipungut sewaan, tidak disuruh beli, hanya dipinta restribusi saja kan,” Ade Uu menegaskan.
“Itu merupakan bentuk kepedulian dari Pemerintah,” dia menambahkan.
BACA JUGA: JNE Deklarasikan Hari Bahagia Bersama dengan Launching Buku
Dengan demikian, Ade berharap para pedagang mau bekerjasama dalam melancarkan pelaksanaan program pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Cobalah dukung program pemerintah, hanya dengan mau di vaksin. Itu juga bukan buat ibu, tapi buat dirinya sendiri,” kata dia.
Menurutnya, vaksinasi merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19.
“Vaksin itu bukan untuk menyengsarakan bukan untuk jadi sakit, tapi justru melindungi,” kata Wali Kota Banjar.
(Budiana Martin/Ageng)