Kamis 12 Desember 2024

17 Tahun Kasus Munir Stagnan, Bukti Perjuangan HAM di Indonesia

BANDUNG,FOKUSJabar.id: 17 tahun lalu tetapatnya 7 September 2004, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib tewas Dibunuh.

Munir Tewas dibunuh di dalam pesawat Garuda Indonesia saat terbang ke Amsterdam, Belanda. Hasil autopsi menyatakan bahwa ia tewas karena keracunan arsenik.

Munir Said Thalib. (web)

Upaya pengungkapan siapa aktor pembunuhan Munir dikhawatirkan akan terhenti karena setahun lagi kasusnya akan kedaluwarsa.

Sesuai KUHP, tuntutan perkara dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara semur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun.

BACA JUGA: Data Bansos Terus Bermasalah, Komisi XI Cecar BPK-BPKP

Ini artinya upaya mengungkap siapa dalang utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa.

“Yang kami khawatirkan adalah apabila ada alasan soal kedaluwarsa itu, yang akan diungkit-ungkit oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan penuntasan kasus pidananya,” kata Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Bivitri Susanti, Senin (06/09/2021).

Melansir BBC, Komnas HAM menerima permohonan tersebut tahun lalu, namun sampai saat ini mereka belum memutuskan sikapnya.

Alasannya, sampai sejauh ini masih ada perbedaan pendapat di antara komisionernya apakah kasus pembunuhan Munir bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak, kata salah-seorang anggota Komnas HAM.

Tuntutan agar kasus pembunuhan Munir diadili melalui peradilan HAM berat mulai gencar disuarakan setelah proses penyelesaian pidananya dianggap para pegiat HAM tidak menyentuh aktor intelektualnya.

Sebelumnya, Tiga orang telah diadili, termasuk seorang eks pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto serta mantan pimpinan Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Namun, proses persidangan tidak menyentuh terduga aktor utamanya, seperti disuarakan oleh para pegiat HAM.

Dalam kasus pembunuhan Munir, Muchdi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, akhir 2008.

BACA JUGA:  Hari Kematian Munir Ditetapkan Sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM

Sementara, Pollycarpus yang meninggal pada 17 Oktober 2020 telah divonis bersalah dan dihukum penjara 14 tahun, kemudian dibebaskan secara bersyarat dan bebas tiga tahun lalu.

pollicarpus. (web)

Kepolisian menyatakan, mereka akan mengungkap dalang kematian Munir apabila sudah mendapatkan bukti dan fakta hukum baru.

“Kalau tidak ada fakta baru mau diapain lagi, mandek gitu saja, ditutup tidak, dilanjutkan juga tidak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dua tahun lalu.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img