Senin 9 Desember 2024

Pemprov Jabar Langgar Perwal Kota Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jawa Barat telah membuka kembali dua sarana olahraga di kawasan Gasibu dan Saparua pada Rabu (1/9/2021) lalu, menyusul tren penyebaran COVID-19 di Kota Bandung mulai menurun.

Keputusan Pemprov Jabar membuka dua tempat itu dinilai telah melanggar Perwal Bandung nomor 87 tahun 2021. 

“Kalau pemahaman kita, otoritas itu di dalam Perwal. Di Perwal Kota Bandung, ruang publik, taman itu belum dibolehkan,” kata Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balaikota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jabar, Jumat (3/9/2021).

BACA JUGA: Pemprov Jabar Targetkan Vaksinasi 500 Ribu Jiwa Per Hari

Menurut dia, kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar membuka Gasibu dan Saparua adalah hal keliru. Meski kedua tempat itu aset Pemprov , namun otoritas untuk membuka fasilitas publik masih terikat aturan wilayah. 

Seharusnya Pemerintah Provinsi Jabar berkoordinasi dan meminta rekomendasi kepada Pemkot Bandung. Terlebih kalau mengacu pada Perwal, hal itu belum boleh dilakukan. 

“Jadi kalau saya, semua kegiatan, apapaun yang ada di Kota Bandung, otoritas itu ada di gugus tugas Kota Bandung, dan aturannya tertuang dalam Perwal Kota Bandung,” kata Ema.

Pihaknya pun meminta Satpol PP Kota Bandung untuk memberikan teguran terhadap orang-orang yang beraktivitas di dua tempat tersebut. 

(Yusuf Mugni/LIN)

Berita Terbaru

spot_img