spot_imgspot_img
Jumat 20 Februari 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Modus Jadi Dukun, Pasutri di Banjar Gasak Ponsel Korban

BANJAR, FOKUSJabar.id: Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial S dan RS di amankan Polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menjadi dukun di Kota Banjar, Jawa Barat. Kamis (2/9/2021).

Korban bernama Yani Warga Kelurahan Banjar mengatakan, kejadian ini terjadi pada Rabu (1/9/2021) lalu sekitar pukul 11.30 WIB.

“Kronologis saya kedatangan sepasang suami istri yang mengaku ingin mengontrak di kontrakan miliknya,” kata Yani.

Ia menyebut, S yang merupakan suami dari RS mengaku dirinya bisa melihat mahluk halus yang menunggu di kontrakan milik korban.

BACA JUGA: Nyalakan Pompa Air, Warga Banjar Tewas

Kemudian pelaku mengelabui dirinya bahwa di rumah yang tepat di belakang kontrakan yang akan di sewakan juga terdapat kiriman guna-guna.

“Mereka suruh saya menabur garam. Lalu kata istrinya ini harus ke kontrakan juga. Saya takut soalnya suaminya itu nunggu di rumah,” kata dia.

“Namun kata istrinya gak usah takut bu kan saya mau ngontrak dan beberapa menit kemudian, S itu naik motor menghampiri istrinya,” katanya.

Karena curiga, korban pun memegang erat tangan TS. Mereka berdalih akan mengambil uang ke ATM untuk melakukan pembayaran kontrakan.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Banjar Libatkan PKK dalam Pengawasan

“Tapi saya gak percaya dan suaminya itu malah gas motornya dan saya terseret sekitar satu meteran, dan saya berhasil menjatuhkan istri pelaku lalu di laporkan ke kepolisian. Sedangkan suaminya kabur tapi sekarang sudah di amankan,” ujar dia.

Kapolsek Banjar, AKP Sudi Hartono membenarkan kejadian itu. Saat ini pasangan suami istri yang melakukan aksi pencurian tersebut sudah di amankan.

“Pelaku perempuan memang tertangkap oleh korban saat kejadian. Dan suaminya sempat kabur. Namun ketika kami melakukan pencarian akhirnya bisa di temukan di daerah Cisaga pada malam kemarin,” kata Sudi.

Sudi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bati sebuah HP merk OPPO dengan total kerugian sekitar Rp.3 jutaan.

“Pelaku dikenakan pasal 363 jo 362 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara,” kata dia.

(Budiana Martin/Agung)

spot_img

Berita Terbaru