Kamis 12 Desember 2024

Sekarang Naik Pesawat Jawa-Bali Tak Perlu PCR Jika Sudah Vaksin Dua Dosis

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Penumpang yang ingin menggunakan pesawat tujuan Jawa-Bali, saat ini tak perlu menyertakan tes swab PCR jika sudah divaksin Covid-19 dua dosis.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021. Namun, yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama, maka harus tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.

“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,” tulis aturan itu, dikutip Selasa (31/8/2021).

Sementara untuk pengguna transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut harus menunjukkan hasil vaksin minimal satu dosis dan hasil negatif tes antigen H-1.

BACA JUGA: Semakain Terpuruk, Kerugian Garuda Indonesia Bengkak Jadi Rp12,8 T

“Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” tambah aturan itu, seperti Detik.

Aturan itu menyebutkan, ketentuan itu berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali.

“Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek,” lanjut aturan itu.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img