JAKARTA,FOKUSJabar.id: Para wakil menteri bakal menerima uang penghargaan mencapai Rp 580 juta di akhir masa jabatannya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Perpres baru tersebut mengubah pasal 8. Untuk ayat 1 berbunyi wakil menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 2 disebutkan bahwa besaran uang penghargaan bagi wakil menteri mencapai Rp 580.454.000 untuk 1 periode masa jabatan.
BACA JUGA: Bupati Jember Terima Honor Pemakaman Corona Rp 70 Juta, PKS: Sakit!
Melansir Detik, besaran uang penghargaan yang diterima akan memperhitungkan masa jabatan. Berikut rumus penghitungannya:
a. Masa jabatan sampai dengan 1 tahun sebesar O,2 x uang penghargaan;
b. Masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun sebesar O,4 x
uang penghargaan;
c. Masa jabatan lebih dan 2 tahun sampai dengan 3 tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. Masa jabatan lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan;
e. Masa jabatan lebih dari 4 tahun sampai dengan 5 tahun sebesar 1 x uang penghargaan.
Untuk para wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan juga akan diberikan uang penghargaan. Lalu untuk yang meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan maka uangnya akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
(Agung)