BANJAR,FOKUSJabar.id: Pembangungan menara Base Transceiver Station (BST) yang dilakukan PT. Daya Mitra Telekomunikasi di lingkungan Banjarkolot, Kelurahan/Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar) terkesan menerobos aturan.
Pasalnya, anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut telah mendirikan sebuah tower tanpa menunggu kelengkapan surat izin dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Banjar.
Menurut Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin, saat ini ada dua pengajuan pembangunan menara BST. Yakni dari PT. Protelindo dan PT Daya Mitra Telekomunikasi.
BACA JUGA: Heboh! Ditemukan Kamar di Gorong-gorong Jalan Djunjunan Bandung, Siapa Penghuninya?
Namun salah satu dari pengembang perusahaan tersebut terkesan menerobos peraturan yang semestinya dilengkapi terlebih dahulu untuk memulai pembangunan menara BST di lokasi yang telah ditentukan.
“Seharusnyakan mengajukan izin dan jika belum diterbitkan maka tidak boleh ada aktivitas, kalo Daya Mitra izin belum terbit tapi bangunan sudah ada dan itu permasalahannya,” ungkapnya kepada awak media.
Dia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap PT. Daya Mitra Telekomunikasi, dan jika hal itu tidak digubris oleh pihak terkait maka akan ditingkatkan ke proses penyidikan.
“Kami sudah layangkan SP sebanyak 2 kali, SP 1 pada 6 agustus, SP 2 kemarib pada 20 Agustus, dan kami akan memberikan SP 3 pada 2 September mendatang jika izinnya belum dilengkapi juga,” katanya.
“Apabila telah dilayangkan hingga SP 3 namun tetap belum dilengkapi maka kami akan tingkatkan persoalan ini ke tingkat penyidikan supaya ditindak lanjuti,” kata Dia menambahkan.
PT. Daya Mitra Telekomunikasi melanggar Perda No5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.
“Pasal yang dilanggar itu Pasal 4, Pasal 17, Pasal 19 ayat 1, belum memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan IMB,” jelasnya.
Lurah Banjar, Budi menyayangkan terkait langkah yang dilakukan oleh PT. Daya Mitra Telekomunikasi.
Padahal sebelumnya, pihaknya telah mewanti-wanti kepada pengembang agar dapat menunggu kelengkapan izinnya diterbitkan.
“Sebelumnya kami telah mewanti-wanti agar tidak membangun telebih dahulu sebelum izin keluar,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan PT. Daya Mitra Telekomunikasi, Andi Fatullah menampik terkait pelanggaran Peraturan Daerah yang dilakukannya. Dia berdalih, hal itu dilakukannya lantaran adanya desakan dari pihak Perusahaan.
“IMB belum terbit. Ini terjadi karena ada desakan dari operator untuk segera didirikan,” terangnya.
Padahal dia telah mengetahui bahwa hal itu akan melanggar Peraturan Daerah yang ada untuk suatu pembangunan menara BST.
“Ya sudah tahu, untuk konsekuensinya seperti yang dikatakan Satpol PP akan dilayangkan SP 3, dan jika izinnya tidak ditempuh juga akan dilakukan penyidikan,” paparnya.
Sebagai anak perusahaan dari Perusahaan BUMN, pihaknya akan bertanggung jawab terkait aturan yang semestinya ditempuh.
“Tapi ini kan memang kondisinya sedang tidak normal, kita sebetulnya bukan belum urus, sudah diurus sebelumnya tapi terbentur dengan PPKM yang terus diperpanjang,” katanya.
Andi juga mengaku memang sebelumnya ada peringatan dari pihak kelurahan.
“Tapi ya memang terbentur aturan PPKM dan dari operator memang meminta segera didirikan,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Bambang Fouristian)