TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Meskipun sisa waktu anggaran tahun 2021 tinggal beberapa bulan lagi, namun tingkat serapan anggaran untuk pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya terutama sektor fisik, masih sangat rendah.
Salah satu contohnya di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (PUTRPP). Dari total anggaran sekitar Rp 293 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Banprov Jabar tahun 2021, hingga bulan Agustus ini, tercatat baru 15 persen yang sudah diserap untuk proyek pelaksanaan pembangunan. Baik untuk jalan, jembatan, irigasi maupun permukiman.
“Hasil rapat koordinasi Komisi III, kita mencatat bahwa serapan anggaran untuk pembangunan fisik melalui leading sektor Dinas PUTRPP masih sangat rendah. Ya sekitar 15 persen,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, Selasa (24/8/2021).
Ia mengaku khawatir, jika di akhir tahun anggaran 2021 yang tinggal empat bulan lagi, tingkat serapan anggaran masih seperti itu. Artinya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya mengalami keterlambatan.
BACA JUGA: Kajari Baru Tasikmalaya Minta Kasi Pidsus Lakukan Pelimpahan Kasus Korupsi Dana Hibah
“Komisi III mendorong pihak-pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, seperti kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk segera melaksanakan proses lelang. Termasuk kepada dinas teknis terkait untuk mengoptimalkan sisa waktu ini, agar melaksanakan seluruh proyek pembangunan non lelang,” tegas dia.
Jika tidak melakukan akselerasi dalam tahapan pembangunan, maka dalam sisa waktu yang sangat pendek ini, dikhawatirkan banyak program pembangunan yang tidak bisa dilaksanakan, padahal rakyat sudah lama menunggu pembangunan.
Lebih lanjut Aang menyebutkan, Komisi III menerima sejumlah keluhan dari beberapa pengusaha di Kabupaten Tasikmalaya terkait prose lelang di ULP. Pihaknya menangkap ada ketidakpuasan para pengusaha dalam mengikuti tahapan lelang yang dilakukan oleh Pokja ULP.
“Kita yang berfungsi pengawasan, mendorong kepada para pengusaha untuk menempuh prosedur yang baik dan benar dan menggunakan ruang-ruang yang tersedia seperti masa sanggah dalam tahapan lelang, untuk menyampaikan ketidakpuasan secara detil sesuai mekanisme yang ada,” tegas Aang.
Komisi III juga lanjut dia, meminta pihak ULP melaksnakan proses lelang sesuai peraturan dan perundang-undangangan termasuk peraturan bupati yang berlaku.
Menanggapi tingkat serapan anggaran, Kepala Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Yusef Yustisiawandana membenarkan bahwa tingkat serapan anggaran untuk pembangunan fisik baru mencapai 15 persen.
Alasan mendasar rendahnya serapan anggaran tersebut terang Yusef, karena pemerintah belum memiliki basis perencanaan pembangunan pada tahun sebelumnya (2020) atau perencanaan T-1.
“Kita akui belum punya perencanaan T-1 karena tidak ada anggaran untuk itu. Perencanaan kan dilakukan oleh konsultan yang terlebih dahulu dilelangkan oleh ULP. Dan itu membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan sebelum proses lelang proyek pembangunan fisiknya,” tutur dia.
Menurutnya, kondisi seperti ini dimungkinkan akan terulang di tahun 2022, karena hingga hari ini, pemerintah belum memiliki perencanaan untuk tahun 2022.
Maka untuk mengantisipasi keterlambatan pembangunan di tahun depan ucap dia, saat ini pihaknya sedang membuat data base jalan sebagai bahan basis perencanaan pembangunan.
“Dari sisi aturannya juga memang cukup ketat. Untuk sebuah perencanaan itu, pemerintah pusat butuh kejelasan secara detil dan rinci seperti ketepatan titik koordinat. Artinya tidak cukup hanya sebatas peta dan foto objek yang akan dibangun,” ujarnya.
Meskipun saat ini tingkat serapan anggaran masih rendah kata Yusef, dia meyakini di akhir tahun anggaran 2021 atau pada bulan Desember nanti, pembangunan fisik bisa mencapai di atas 90 persen.
(Farhan)