GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No35 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Corona Virus Disease (Covid-19) wilayah Jawa-Bali.
Empat Kabupaten di Provinsi Jawa Barat (Jabar), turun ke level 2. Keempat Kabupaten itu, Garut, Tasikmalaya, Majalengka dan Kabupaten Subang.
Menindaklanjuti Inmendagri No35 tahun 2021, khusus untuk lingkungan perkantoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati No443.2/2613/BKD tentang perpanjangan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Level Diturunkan di Beberapa Aglomerasi
Dalam Instruksi tersebut, kegiatan perkantoran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab dan pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberlakukan sistem Work From Home (WFH) 50 persen dan Work From Office (WFO) 50 persen.
Setiap ASN dan Pegawai BUMD yang melakukan WFH, tetap harus mengikuti kegiatan apel, rapat dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan secara virtual.
(Bambang Fouristian)