BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 dengan melonggarkan beberapa ketentuan. Meski demikian, level PPKM di beberapa daerah diturunkan dari empat ke tiga.
“Pemerintah memutuskan, PPKM diperpanjang mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 dengan beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan pers secara virtual di channel Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Penetapan perpanjangan PPKM dengan penurunan level tersebut, didasarkan pada kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia yang terus mengalami penurunanan. Sejak titik puncak kasus pada 15 Juli 2021, saat ini sudah mengalami penururunan sebesar 78 persen.
“Angka kesembuhan pun sekarang konsisten lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempar tidur (BOR) nasional yang saat ini pada angka 33 persen,” kata dia.
BACA JUGA: Ini Pemikiran Bung Karno-Bung Hatta dalam Memperkokoh Nasionalisme dan Pemulihan Ekonomi
Untuk Pulau Jawa-Bali, lanjut Jokowi, wilayah aglomerasi meliputi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021. Jokowi pun menyebutkan jika sudah ada perkembangan baik dalam penanganan kasus Covid-19 di Pulau Jawa-Bali.
Jumlah kabupaten kota di Pulau Jawa-Bali yang berada di level 4 mengalami penurunan dari 67 menjadi 51. Lalu level 3 dari 59 menjadi 67 kabupaten kota dan level 2 dari dua kabupaten kota menjadi 10.
“Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan membaik tapi tetap harus waspada. Level 4 dari 132 jadi 104 kabupaten kota, lalu level 3 dari 215 jadi 234 kabupaten kota, serta level 2 dari 39 menjadi 48 kabupaten kota,” lanjut Jokowi.
Dengan melihat mulai membaik beberapa indikator, lanjut Jokowi, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat. Aantara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah dengan maksimal kapasitas 25 persen atau 30 orang.
Kemudian untuk restoran dengan kapasitas 25 persen, dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga 20.00 waktu setempat. Pusat perbelanjaan dan mal pun diperbolehkan buka hingga 20.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 50 persen kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah setempat.
“Untuk industri dengan orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen namun apabila menjadi kluster baru Covid-19 akan ditutup selama lima hari. Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini harus dibarengi dengan prokes ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” kata dia.
Terkait cakupan vaksinasi, Jokowi melihat terdapat peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Saat ini, 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan.
“Saya minta Menkes harus bisa mencapai penyuntikkan 100 juta dosis vaksin sampai akhir bulan Agutus 2021. Keterlibatan TNI-Polri dalam melakukan tracing pun turut berkontruibusi terhadap peningkatan rasio kontak erat yang pada 20 Agustus 2021 mencapai 6,5 jauh meningkat dibanding 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9,” Jokowi menuturkan.
Dengan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap menyikapinya dengan hari-hati dan penuh kewaspadaan. Pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas.
“Hal-hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus,” kata dia.
(Ageng)